Daerah  

3 Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2025 di Jawa Tengah


Cara Cek Kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025 di Provinsi Jawa Tengah

Pengumuman kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025 akan dilakukan secara serentak pada hari Senin, 8 September 2025. Beberapa daerah telah lebih dahulu mengumumkan hasilnya, salah satunya adalah Kabupaten Bangka Selatan. Meski pengumuman awalnya direncanakan pada 6 September 2025, namun karena tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka pengumuman akan dijadwalkan kembali pada hari Senin berikutnya.

Berikut ini adalah urutan dan tahapan pengumuman kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025 yang terjadi di berbagai wilayah di Provinsi Jawa Tengah:

Daftar Instansi yang Mengumumkan Kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025

  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (BKD Provinsi Jawa Tengah)
  • Pemerintah Kabupaten Semarang (BKD Kabupaten Semarang)
  • Pemerintah Kabupaten Kendal (BKPP Kabupaten Kendal)
  • Pemerintah Kabupaten Demak (BKPP Kabupaten Demak)
  • Pemerintah Kabupaten Grobogan (BKD Kabupaten Grobogan)
  • Pemerintah Kabupaten Pekalongan (BKD Diklat Kabupaten Pekalongan)
  • Pemerintah Kabupaten Batang (BKD Kabupaten Batang)
  • Pemerintah Kabupaten Tegal (BKD Kabupaten Tegal)
  • Pemerintah Kabupaten Brebes (BKPSDMD Kabupaten Brebes)
  • Pemerintah Kabupaten Pati (BKPP Kabupaten Pati)
  • Pemerintah Kabupaten Kudus (BKPP Kabupaten Kudus)
  • Pemerintah Kabupaten Pemalang (BKD Kabupaten Pemalang)
  • Pemerintah Kabupaten Jepara (BKD Kabupaten Jepara)
  • Pemerintah Kabupaten Rembang (BKD Kabupaten Rembang)
  • Pemerintah Kabupaten Blora (KLIK DI SINI)
  • Pemerintah Kabupaten Banyumas (BKPPD Kabupaten Banyumas)
  • Pemerintah Kabupaten Cilacap (BKD Kabupaten Cilacap)
  • Pemerintah Kabupaten Purbalingga (BKPPD Kabupaten Purbalingga)
  • Pemerintah Kabupaten Banjarnegara (BKD Kabupaten Banjarnegara)
  • Pemerintah Kabupaten Magelang (BKPPD Kabupaten Magelang)
  • Pemerintah Kabupaten Temanggung (BKPSDM Kabupaten Temanggung)
  • Pemerintah Kabupaten Wonosobo (BKD Kabupaten Wonosobo)
  • Pemerintah Kabupaten Purworejo (BKD Kabupaten Purworejo)
  • Pemerintah Kabupaten Kebumen (BKPPD Kabupaten Kebumen)
  • Pemerintah Kabupaten Klaten (BKPPD Kabupaten Klaten)
  • Pemerintah Kabupaten Boyolali (BKPPD Kabupaten Boyolali)
  • Pemerintah Kabupaten Sragen (BKPP Kabupaten Sragen)
  • Pemerintah Kabupaten Sukoharjo (BKPP Kabupaten Sukoharjo)
  • Pemerintah Kabupaten Karanganyar (BKPSDM Kabupaten Karanganyar)
  • Pemerintah Kabupaten Wonogiri (BKD Kabupaten Wonogiri)
  • Pemerintah Kota Semarang (KLIK DI SINI)
  • Pemerintah Kota Salatiga (BKDIKLATDA Kota Salatiga)
  • Pemerintah Kota Pekalongan (BKPPD Kota Pekalongan)
  • Pemerintah Kota Tegal (BKPPD Kota Tegal)
  • Pemerintah Kota Magelang (BKPP Kota Magelang)
  • Pemerintah Kota Surakarta (BKD Kota Surakarta)

Tahapan Pengumuman Kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025

  1. Penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Menteri PANRB
    Dilakukan pada 26 Agustus hingga 4 September 2025.

  2. Pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu
    Dimulai dari 27 Agustus hingga 6 September 2025.

  3. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
    Dilaksanakan mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025.

  4. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
    Dilakukan dari 28 Agustus hingga 20 September 2025.

  5. Penetapan akhir NI PPPK Paruh Waktu
    Berlangsung dari 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Informasi Tambahan tentang PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu. Mereka diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi perekrut. PPPK Paruh Waktu 2025 hanya dikhususkan bagi pegawai non-ASN yang dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah. Tidak semua jabatan dibuka untuk pengadaan PPPK paruh waktu.

Untuk mengetahui kelulusan PPPK Paruh Waktu, calon peserta dapat memeriksa melalui laman SSCASN dan MOLA BKN. Proses pengusulan DRH juga bisa dilakukan melalui sistem SSCASN. Setelah pengumuman resmi, informasi terkini dapat diperoleh melalui instansi terkait atau situs resmi masing-masing kabupaten/kota.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *