Pelanggaran Disiplin ASN di Kabupaten Cirebon Tahun 2025
Selama tahun 2025, sebanyak 234 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon tercatat melanggar aturan disiplin. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, pada Minggu (4/1/2026). Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mekanisme Penjatuhan Hukuman Disiplin
Menurut Ade Nugroho, penjatuhan hukuman atau sanksi akan dilakukan melalui mekanisme yang sudah ditetapkan. “Kita tidak pandang bulu dalam pemberian sanksi. Siapa pun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu PP 94/2021,” jelasnya.
Selama satu tahun terakhir, BKPSDM telah menangani berbagai kasus pelanggaran disiplin. Beberapa di antaranya adalah pelanggaran izin perkawinan dan perceraian, penyalahgunaan wewenang, mangkir kerja, menjadi perantara untuk kepentingan pribadi, serta perbuatan tidak berintegritas seperti penipuan dan KDRT. Selain itu, ada juga kasus tindak pidana korupsi dan pelecehan seksual.
Jenis Pelanggaran dan Sanksi yang Diberikan
Dalam hal pelanggaran izin perkawinan dan perceraian, terdapat tujuh kasus. Dari jumlah tersebut, tiga orang berasal dari PNS dan empat orang dari PPPK. Untuk sanksi, tiga PNS mendapatkan hukuman berat, sedangkan empat PPPK menerima hukuman ringan dan dua orang lainnya menerima hukuman berat.
Sementara itu, kasus penyalahgunaan wewenang mencapai lima kasus, yang semuanya didominasi oleh PNS. Untuk pelanggaran mangkir kerja, terdapat sepuluh kasus. Delapan di antaranya berasal dari PNS dan dua dari PPPK. Dari jumlah tersebut, tiga PNS menerima hukuman ringan dan lima orang menerima hukuman berat, sedangkan semua PPPK menerima hukuman berat.
Adapun pelanggaran karena menjadi perantara untuk keuntungan pribadi hanya terjadi satu kasus, yang dilakukan oleh PPPK dan diberikan hukuman berat.
Pelanggaran Terkait Integritas dan Korupsi
Untuk perbuatan tidak berintegritas, seperti penipuan dan KDRT, terdapat 51 kasus. Di antaranya, 10 orang berasal dari PNS, 40 dari PPPK, dan satu orang dari PPPK Paruh Waktu. Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari ringan hingga berat. Dari jumlah tersebut, lima PNS menerima hukuman ringan, tiga orang menerima hukuman sedang, dan dua orang menerima hukuman berat. Sedangkan PPPK menerima hukuman ringan sebanyak 10 orang, sedang 29 orang, dan berat satu orang.
Terkait tindak pidana tipikor, terdapat dua kasus yang melibatkan PNS. Salah satunya diberi hukuman berat, sementara satunya lagi diberi pemberhentian sementara. Untuk kasus pelecehan seksual, terdapat dua PNS yang terlibat, salah satunya diberi hukuman berat dan satu orang lainnya diberi pemberhentian sementara.
Pelanggaran Lain yang Terjadi
Masih ada beberapa pelanggaran lain yang tercatat. Misalnya, pelanggaran karena kelalaian dalam bertugas, termasuk kelalaian pembinaan sebagai atasan, mencapai 58 kasus. Di antaranya, 34 orang berasal dari PNS dan 24 orang dari PPPK. Sanksi yang diberikan untuk PNS adalah 32 orang menerima hukuman ringan, dua orang menerima hukuman sedang, sedangkan PPPK semuanya menerima hukuman ringan.
Selain itu, ada tiga PNS dan 68 PPPK yang tidak melaksanakan kebijakan pemerintah yang berwenang. Semuanya menerima hukuman ringan. Sementara itu, pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mencakup 11 PNS dan 3 PPPK. Dari jumlah tersebut, enam PNS menerima hukuman ringan, dua orang menerima hukuman sedang, dan tiga orang menerima hukuman berat. PPPK menerima hukuman sedang sebanyak tiga orang.
