Parosil Mabsus menjelaskan, penerbitan surat edaran THR 2025 sebagai tindak lanjut terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjan nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang menegaskan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR untuk pekerja buruh.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 560/246/III.20/2025 tentang pemberian bonus hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan Angkutan berbasis aplikasi,” terangnya.
Pakcik (sapaan karipnya) mengatakan selain itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 560/247/III.20/2025 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja buruh di perusahaan.
Selain menerbitkan surat edaran terkait THR, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat juga membuka posko pengaduan THR 2025 baik secara online maupun ofline.
“Pengaduan online bisa diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id. Sedangkan offline dengan mendatangi langsung Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian yang berlokasi di Kompleks Sekuting Terpadu di jam kerja,” jelas Parosil Mabsus.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Sri Wiyatmi mengatakan, dengan adanya fasilitas ini, diharapkan pemberian THR dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta mendorong peningkatan daya beli dalam menyambut hari raya.
“Selain itu juga diharapkan hak-hak pekerja terkait THR dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.( Beni Setiawan)