Sampang -awas.com – Sikap dan komentar Kapolres AKBP Hartono rupanya masih kurang memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam suatu karya jurnalistik terkait penggunaan kata dugaan sehingga menimbulkan polemik di kalangan jurnalis, Kamis(13/03/2025).
Salah satu jurnalis yang menanggapi pernyataan dari Kapolres Sampang terkait penggunaan kata ‘dugaan ‘ dalam karya jurnalistik adalah Sekjen Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) Imron Muslim.
Menurutnya penggunaan kata dugaan / diduga, wajib diterapkan dalam karya jurnalistik, sebab sesuai pasal 3 kode Etik Jurnalistik, wartawan wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan menerapkan asas praduga tak bersalah dalam karya jurnalistik.
” penggunaan kata ‘dugaan’ itu penting, karena seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,” tuturnya.
Lanjut Imron Muslim, pernyataan Kapolres Sampang ini, saya kira kurang pas dan ini nanti bisa dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik, yang seharusnya berpegang pada prinsip kebebasan pers dalam menyajikan informasi yang berimbang.
” Sikap Kapolres ini kurang pas dan berpotensi menghambat fungsi kontrol sosial media dalam mengawal kinerja aparat penegak hukum( APH) ,” tambahnya
Sikap dan pernyataan Kapolres AKBP Hartono bermula salah satu wartawan yang menerbitkan berita di salah satu media terkait dugaan pelepasan mobil pengangkut rokok tanpa cukai oleh Polsek Jrengik dengan imbalan Rp 13 Juta.
Wartawan berinisial R, yang merupakan anggota Asosiasi Persatuan Jurnalis Sampang (PJS). Mengungkapkan bahwa dirinya mendapat panggilan telepon dari Kapolres Sampang, usai menerbitkan berita tersebut.
” Kapolres saat itu menelpon saya mas, tapi saya tidak sempat mengangkat, selang beberapa menit, saya telpon balik mas,” tutur inisial R (12/03/2025).
Wartawan inisial R mencoba menjelaskan terkait tulisan yang di muat di media tersebut, namun Kapolres tampaknya kurang setuju dengan penjelasan wartawan tersebut, menurut Kapolres Sampang, wartawan tidak boleh menulis dengan bahasa seperti itu.
Masih menurut Kapolres, penulisan kata ‘dugaan/ di duga’ dapat menimbulkan persepsi negatif bagi pembaca.
” Orang yang membaca berita itu, pasti langsung berasumsi negatif kalau sudah ada kata ‘diduga’, dan saya sangat berharap, kalau ada anggota saya yang melanggar, lebih baik di laporkan ke propam, itu lebih mulia dan pasti saya proses,” pungkasnya.(Sholeh)