Media Awas!!! Lampung Barat, 3 Maret 2025 – Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus pungutan liar dalam operasi Cempaka Krakatau 2025 yang digelar pada hari Senin, pukul 15.30 WIB. Kejadian ini terjadi di Jalan Lintas Liwa-Krui Km 29, Kecamatan Kubu Perahu, Kabupaten Lampung Barat.
Dua orang pelaku, berinisial YS (41) dan ZE (45), ditangkap oleh petugas setelah terbukti melakukan pungutan liar terhadap pengguna jalan. Barang bukti yang ditemukan antara lain sebuah wadah berwarna hijau yang berisi uang serta pecahan uang senilai Rp 25.000.
Keduanya kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser SH SIK MSi, melalui Kasat Reskrim IPTU Juherdi Sumandi SH MH, mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan melaporkan segala bentuk pungutan liar atau tindakan melawan hukum lainnya.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas praktek pungli di wilayah Lampung Barat, guna menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat. (Humas)