MediaAwas – TULUNGAGUNG.PT TASPEN (Persero) dan BPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan program jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja kepada karyawan RSUD dr. Iskak. Dalam kegiatan sehari-hari, risiko kecelakaan kerja hingga kematian bisa menimpa siapa pun.
Branch Manager PT. TASPEN (Persero) Cabang Kediri, Masfu Hanik mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengalami kecelakaan kerja hingga kematian telah dibiayai oleh APBN/APBD. “Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) ini program tambahan sejak tahun 2015,” terangnya di Gedung IDIK lantai 2, Kamis, 27 Februari 2025.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan asuransi/jaminan sosial, operasional bisnis TASPEN murni iuran dari pemerintah yang dapat dimanfaatkan pekerja selama masih bekerja.
Dua program yang bisa dimanfaatkan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program itu memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi yang menimpa pekerja di kemudian hari.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, Eris Aprianto mengatakan pemerintah memiliki program yang dapat dimanfaatkan oleh pegawai non ASN. Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Segmentasi peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi dan pekerja migran Indonesia.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Iskak, Sukiatun, S.KM., M.Kes mengapresiasi langkah Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) yang telah menginisiasi sosialisasi ini.
“Ini kesempatan yang luar biasa dan sangat bagus. Karena seperti kita ketahui bahwa rumah sakit merupakan sebuah organisasi dengan pekerjaan yang beresiko. Mobilitas disini juga padat dan kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan pasti terjadi,” terang Kiki.
Ditambah, dalam kurun tiga tahun terakhir ini, jumlah kasus kecelakaan kerja mengalami peningkatan di lingkungan RSUD dr. Iskak, dengan mayoritas kasus tertusuk jarum.**