Proyek TPT di Desa Moncek Barat Sumenep Diduga Proyek Siluman
SUMENEP, Awas.com| Pekerjaan Tebing Penahan Tanah ( TPT ) berlokasi di Desa Moncek Barat Kec. Lenteng, Sumenep, Jawa Timur menuai sorotan publik karena realisasi pekerjaannya tidak transparan dan diduga pekerjaanya asal-asalan.
Berdasarkan penelusuran media, pekerjaan Tebing Penahan Tanah (TPT) yang masih dalam proses pekerjaan tersebut, tanpa papan nama terpasang bertujuan untuk menutup akses transparansi tentang pekerjaan TPT itu. Rabu ( 14/08/2024)
Diabaikannya Keterbukaan Informasi Publik dengan bukti tidak adanya papan nama, maka kuat dugaan pekerjaannya disinyalir tidak sesuai standar pekerjaan sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat.
Pantauan media, bahan-bahan matreal yang digunakan dalam fisik pekerjaanya diduga tidak sesuai spek. Minimnya pengawasan di lokasi pekerjaan akan mempengaruhi mutu dan kualitas sehingga realisasi anggaran menjadi tidak sesuai perencanaan.
Salah seorang pekerja saat ditanya menerangkan bahwa pekerjaan Tebing Penahan Tanah ( TPT ) itu sudah dikerjakan kurang lebih selama 15 hari. Ia tidak tahu dengan jelas siapa pemilik pekerjaan itu dan dari mana pekerjaan yang dikerjakannya. Rabu ( 14/08/2024 )
- ” Saya hanya kerja Pak, tapi kalau tidak salah pekerjaan ini punya Dik..Dik..,” ungkap salah seorang pekerja dengan singkat dengan wajah saling lirik dengan pekerja lainnya.
Senada dengan ungkapan salah seorang warga setempat (AH) bahwa dirinya tidak mengetahui pekerjaan TPT tersebut.
- ” Tidak tahu pak, tahunya saya lihat ada orang kerja buat tebing penahan tanah di lokasi itu, siapa yang nyuruh dan uangnya dari mana saya tidak tahu, ” ungkapnya (AH).
Di waktu yang berbeda, Kades Moncek Barat mengatakan bahwa dirinya belum pernah ketemu dengan pelaksana pekerjaan TPT tersebut.
- ” Memang ada yang ke rumah, tapi tidak ketemu dengan saya. Diaat saya ke lokasi tidak pernah ketemu dengan pengawasnya, hanya pekerjanya saja,” terang Kades.
Sementara Bambang Riyadi S.H.,C.NS selaku ketua LPKP2HI Sumenep menegaskan bahwa sesuai UU nomor 14 Tahun 2008 sudah jelas, kegiatan yang bersifat publik maka harus transparan terhadap publik agar pengawasan dari masyarakat lebih optimal dalam mendukung kualitas pekerjaan dan meminimalisir penyimpangan.
- ” Bila kemudian ada pekerjaan terlihat dalam realisasinya untuk kepentingan masyarakat tidak ada keterbukaan, maka patut dipertanyakan dan perlu dilakukan investigasi lebih mendalam lagi, ” tegas Ketua LPKP2HI.
Menurutnya, papan nama yang tidak terpasang di lokasi pekerjaan menjadi pintu masuk untuk mendalami lebih spesifik. Proyek yang tidak transparan diduga banyak penyimpangan dipastikan pekerjaannya tidak akan berkualitas.
[ Editor / Mul ]