DPRD Tulungagung Setujui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024
TULUNGAGUNG,MediaAwas.com – Bertempat di Gedung Graha Wicaksaa Lantai II,Kamis (15/8/2024) DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024.
Dari 50 anggota DPRD Tulungagung, hadir sebanyak 33 orang anggota,Sehingga sesuai ketentuan Pasal 116 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD kabupaten Tulungagung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2023, Maka telah mencapai Quorum.
Rapat Paripurna ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos.,Serta Turut hadir Wakil Ketua DPRD Tulungagung dan sejumlah anggota dewan, Penjabat Bupati Tulungagung, Heru Suseno., Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi, beserta jajaran Asisten ,Staf Ahli, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat.
Marsono menyampaikan rapat paripurna pada hari ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024.
Dalam rapat paripurna tersebut, Andrianto, S.Pd juga menyampaikan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD kabupaten Tulungagung terhadap Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2024.
Adapun hasil pembahasan tersebut sebagai berikut :
I. Pendapatan Daerah
a. Sebelum Perubahan : Rp. 2.813.625.821.903,00 (Dua trilyun delapan ratus tiga belas miliar enam ratus dua puluh lima juta delapan ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus tiga rupiah).
b. Bertambah : Rp.76.683.904.431.00 (Tujuh puluh enam miliar enam ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus empat ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah).
Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan : Rp. 2.890.309.726.334,00 (Dua trilyun delapan ratus sembilan puluh miliar tiga ratus sembilan juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah).
II. Belanja Daerah
a. Sebelum Perubahan : Rp.3.028.225.821.903,00 (Tiga trilyun dua puluh delapan miliar dua ratus dua puluh lima juta delapan ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus tiga rupiah).
b. Bertambah : Rp.270.719.213.196,00 (Dua ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus sembilan belas juta dua ratus tiga belas ribu seratus Sembilan puluh enam rupiah).
Jumlah Belanja Setelah Perubahan : Rp. 3.298.945.035.099,00 (Tiga trilyun dua ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga puluh lima ribu sembilan puluh sembilan rupiah).
III. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan Pembiayaan
Sebelum Perubahan : Rp.230.000.000.000,00 (Dua ratus tiga puluh miliar rupiah).
Bertambah : Rp.194.035.308.765,00 (Seratus sembilan puluh empat miliar tiga puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah).
Jumlah Penerimaan Pembiayaan Setelah Perubahan : Rp. 424.035.308.765,00 (Empat ratus dua puluh empat miliar tiga puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah).
b. Pengeluaran Pembiayaan Sebelum Perubahan : Rp.15.400.000.000,00 (Lima belas miliar empat ratus juta rupiah).
Bertambah : Rp. 0,00 (Nol rupiah)
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Setelah Perubahan : Rp. 15.400.000.000,00 (Lima belas miliar empat ratus juta rupiah).
Pembiayaan Netto
a. Sebelum Perubahan : Rp.214.600.000.000,00 (Dua ratus empat belas miliar enam ratus juta rupiah).
b. Bertambah : Rp.194.035.308.765,00 (Seratus sembilan puluh empat miliar tiga puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah).
c. Jumlah Pembiayaan Netto
Setelah Perubahan : Rp. 408.635.308.765,00 (Empat ratus delapan miliar enam ratus tiga puluh lima juta tiga ratus delapn ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah).
SILPA Tahun Berkenaan
a. Setelah Perubahan : Rp. 0,00 (Nol rupiah)
Meskipun Banggar DPRD kabupaten Tulungagung memberikan rekomendasi agar Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi Perda , namun tetap memberikan catatan-catatan strategis untuk perbaikan di masa mendatang. Antara lain :
1. Dinas Pemadam Kebakaran saat ini jangkauannya tidak sampai ke desa-desa, diupayakan ada pengadaan alat pemadam kebakaran sehingga jangkauannya lebih luas sampai ke desa desa.
2. Sampah menjadi masalah yang perlu segera diselesaikan bersama, dengan merekrut relawan sampah dari desa dan diupayakan dengan menaikkan Anggaran Dana Desa untuk memfasilitasi relawan sampah di desa sehingga masalah sampah bisa teratasi.
3. Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Tulungagung berada di urutan terendah diantara kabupaten se Jawa Timur, perlu mendapat perhatian serius dari kita bersama untuk diselesaikan secara bertahap.
4. Anggaran untuk infrastruktur saat ini masih 17% yang seharusnya 40% dari APBD diupayakan ada peningkatan.
5. Adanya permasalahan pada Penyelesaian ganti rugi pembangunan jalan tol Kediri Tulungagung bagi masyarakat yang terdampak diharapkan pemerintah daerah membantu untuk segera diselesaikan.
6. Perlu dilakukan pemetaan asset Pemerintah Kabupaten yg dimanfaatkan masyarakat tapi belum dilakukan penarikan retribusinya, agar bisa menambah Pendapatan Asli Daerah.
7. PDAU saat ini harus segera berbenah melakukan inovasi dengan mencari jenis usaha yang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
8. Dana untuk masyarakat miskin perlu dievaluasi sehingga efektif dan efisien untuk membantu masyarakat miskin yang belum terkaver jaminan Kesehatannya pada KIS dan BPJS.
9. Pajak penerangan jalan melalui PLN perlu dikontrol untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Sementara itu, Pj Bupati Tulungagung Dr. Ir, Heru Suseno, MT, dalam sambutannya usai penandatanganan berita acara persetujuan bersama menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung yang telah bekerja keras untuk mencermati, mengoreksi dan membahas serta menyempurnakan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Kiranya perlu diketahui dan dimaklumi bersama bahwa dengan adanya keterbatasan anggaran, seluruh program dan kegiatan belum dapat tertampung dalam Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” ucapnya.**