DaerahHukum & KriminalNews

Sejumlah Aktivis dan Pegiat Sosial Intens Kawal Laporan LIPK ke Kejati, Menyeret Eks Bupati Sumenep


SUMENEP, Awas.com | Sejumlah pegiat sosial dan aktifis Pemerhati Kebijakan Publik Kab. Sumenep intens berkolaborasi guna menyuarakan aspirasinya yang menyoal adanya dugaan ketidakbenaran oknum pejabat pemerintah daerah atas kasus pembelian tanah hak adat dengan nilai yang cukup fantastis di Desa Batuan, Kec. Batuan, Sumenep, Jawa Timur.

Pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 12.30 WIB mereka berkumpul di suatu tempat dalam suasana yang santai, namun fokus mendiskusikan temuan yang telah dilaporkan ke Kejati karena diduga ada unsur tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pihak pemerintah daerah disaat menjabat dan berkewenangan.

Zaifiddin selaku Ketua Lembaga Independent Pengawas keuangan (LIPK) Kab. Sumenep sekaligus pihak pelapor ke Kejati menyuarakan akan mengungkap kejahatan para oknum yang bermain di balik tabir kebijakan Pemerintah Daerah Sumenep.

  • Kita akan terus menyoal, keberadaan kasus-kasus besar di kab. Sumenep, yang dilakukan oleh oknum pejabat yang terlibat dalam kasus pembelian tanah sengketa, ” Ungkapnya.

Ia mengungkapkan pada saat pemerintahan daerah eks Bupati Sumenep telah melakukan kesalahan yang fatal karena telah membeli tanah di Desa Batuan kepada pihak yang kalah dalam putusan perkara di Pengadilan Negeri Sumenep.

Menurut keterangan Zaifiddin informasinya, kepala desa yang menjabat saat itu mendapat tekanan saat menandatangani kesepakatan untuk memuluskan niat kejahatan pemerintah daerah.

  • Bola panas yang saat ini mengelinding ke eks Bupati Kab. Sumenep dan oknum pejabat yang ikut membantu memuluskan niat pelaku, apalagi pemilik tanah meminta ganti rugi, dan meminta pemerintah daerah untuk mengembalikan uang senilai kurang lebih Rp. 8,9 M,”kata Zaifiddin.

Dengan kejadian seperti ini kata Zai, tentunya publik dapat menilai. Siapa pelaku kejahatan yang bermain di balik kerugian negara. Dirinya menduga ada keterlibatan mantan Bupati Kab. Sumenep, Kepala Disperindag dan Ketua DPRD Kab. Sumenep, yang memiliki kewenangan saat itu.

Di sela – sela diskusi Suhartono seorang aktivis yang berbadan tinggi dan besar mengatakan, jika pemerintah daerah telah melakukan dugaan pelanggaran di dalam melakukan transaksi jual beli, maka pihak BPN tidak akan memproses sertifikat atas nama kepemilikan Pemerintah Daerah Sumenep.

  • Kita lihat saja nanti, jika pemerintah sedang melakukan on proses ke kantor BPN, sebagaimana pernyataan yang disampaikan oleh Kabag Hukum Pemkab Sumenep,” Tukasnya.

Sementara dikesempatannya Ketua Brigade 571 TMP. Korwil Madura, Sarkawi, sangat mengapreasiasi langkah Zaifiddin selaku pelapor dalam pembelian tanah hak milik adat kohir Nomor : 576 Persil Nomor 34 Blok kls II dengan Luas : 16.257 M2 yang terletak di Desa Batuan Sumenep, Jawa Timur.

  • ”Kesalahan oknum pemerintah daerah telah merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat, jadi perlu diselidiki oknum pejabat yang menyeret nama mantan Bupati Sumenep, saat itu”kata Sarkawi seorang aktivis senior yang kerap menyuarakan kepeduliannya turut menjaga aset pemerintah dan hak masyarakat.

Kemudian ditegaskan oleh Sarkawi, bila terbukti dalam kasus yang dilaporkan Ketua Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK) kepada Kejati dan menyeret nama mantan Bupati yang berwenang saat itu, maka masyarakat Kab. Sumenep merasa dirugikan.

  • Makanya, siapapun nantinya yang terlibat harus dimintai keterangan dan diberikan sangsi hukum yang seberat-beratnya,” Pungkasnya

[ Editor/Mul ]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *