DaerahHukum & KriminalNews

Ketua LIPK, Desak Kejati Tindak Lanjuti Laporannya yang Libatkan Oknum Pejabat Pemkab Sumenep


Foto : Bukti laporan Ketua LIPK, Zaifiddin ke Kejati.

SUMENEP, Awas.com|Semakin ada titik terang mengenai keberadaan tanah adat di Desa Batuan, Kecamatan Batuan Kab. Sumenep yang dituding bermasalah dan saat ini dilaporkan oleh Ketua Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK) Kab. Sumenep.

Zaifiddin mengaku melaporkan keberadaan tanah hak milik adat kohir Nomor : 576 Persil Nomor 34 Blok kls II dengan Luas : 16.257 M2 yang terletak di Desa Batuan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep kepada Kejati atas permohonan pemilik tanah. Katanya.

  • ” Setelah saya pelajari status tanah itu dalam sengketa dan selama dalam sengketa, putusan di pengadilan negeri itu dimenangkan oleh pemilik tanah, berdasarkan putusan. Namun pemerintah daerah membeli tanah kepada orang yang kalah dalam putusan tersebut.”

Masih kata Zaifiddin, sebelum pemerintah daerah membeli tanah, setidaknya dapat dibuktikan dengan putusan atas keberadaan tanah, apakah tanah itu statusnya bersengketa, atau tanah itu tidak bersertifikat. Jelasnya.

Selain itu, juga sebelum terjadinya jual beli tanah, semestinya pemerintah daerah melakukan pembelian tanah itu melalui tim Appraisal, jadi proses jual beli lahan itu melalui penaksiran harga sebelum keberadaan lahan itu dibeli atau dijual, atau dilelangkan. Ungkapnya.

Jadi langkah dan transaksi terjadinya jual beli dilakukan secara profesional, agar harganya benar-benar sesuai dengan prinsip keadilan dan keadaan pasar saat itu, makanya yang terjadi pada saat transaksi jual beli tanah, pemerintah telah melakukan langkah yang salah.

  • “Seharusnya pemerintah daerah, sebelum melakukan pembelian tanah adat di desa Batuan itu melakukan tim Appraisal untuk mengetahui apakah tanah itu berstatus sengketa atau tidak, apakah keberadaan tanah itu bersertifikat atau tidak,” tukasnya.

Hal ini kata Zai, atas kecerobohan pemerintah daerah dalam melakukan pembelian tanah bermasalah itu menelan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp. 8,9 M, Kilahnya.

  • Pemerintah daerah harus mengembalikan uang sebesar 8,9 M itu ke kas negara, karena telah melakukan transaksi yang nyata-nyata secara putusan di pengadilan itu kalah, dan dibuktikan sampai saat ini pemerintah tidak dapat melakukan penyertifikatan tanah atas nama pemerintah Kab. Sumenep.”

Dirinya menilai,  ini adalah konspirasi korupsi secara berjamaah yang dilakukan oleh pemerintah daerah di Kab. Sumenep  adalah sebuah kejahatan.

Sambungnya pihaknya berjanji, akan mengungkap pelaku yang menjadi pemeran utama sampai kepada status saksi yang terlibat dalam kasus pembelian tanah yang bersengketa tersebut.

Bahkan pihaknya juga akan melanjutkan kasus yang sudah dilaporkan ke Kejati itu jika tidak ditanggapi secara serius, makanya kata dia, pihaknya meminta Kejati Jawa Timur untuk turun ke Sumenep dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas laporan LIPK. Pungkasnya.

Sementara Kabag Hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan, mengaku kalau keberadaan tanah tersebut, sudah tidak ada masalah, soal perkaranya juga sudah inkracht, bahkan, saat ini sedang berproses di Pertanahan.

[Red/Mul]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *