DaerahHukum & KriminalNews

Ketua LIPK Zaifiddin Laporkan ke Kejati, Pihak Diduga Kuat Rugikan Negara Kisaran Rp. 8.9 Milyar


Foto: Zaifiddin, Ketua LIPK Sumenep saat laporan ke Kejati

SUMENEP, Awas.com| Sekian lamanya melakukan investigasi dan kajian lebih komprehensif , akhirnya Ketua Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK) Kab. Sumenep, Zaifiddin berkirim surat laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tertanggal 26 Juli 2024.

Pihaknya melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ditemui media ini, Zaifiddin mengaku melaporkan pihak yang terlibat dalam pembelian tanah hak milik adat kohir Nomor : 576 Persil Nomor 34 Blok kls II dengan Luas : 16.257 M2 yang terletak di Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Menurutnya, dari hasil investigasi dan analisa di lapangan ada keterlibatan oknum Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep yang telah melakukan pembelian tanah atau ganti rugi.

Ia menegaskan kalau keberadaan tanah tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara berkisar Rp. 8.941.350.000 (Delapan Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

  • ” Semenjak dilakukannya transaksi pembelian atau ganti rugi hingga saat ini, tidak bisa disertifikat atas nama pemerintah daerah. Hal itu disebabkan, karena tanah yang dibeli atau yang diganti rugi adalah tanah bersengketa dan masih belum berkekuatan hukum,” Ungkap Zai.

Sambungnya, kondisi yang terjadi diduga kuat adanya konspirasi atau persekongkolan jahat antara oknum pejabat Disperindag dan oknum pejabat Pemkab Sumenep yang saat itu masih memiliki kewenangan.

Pihaknya berpandangan, bila kasus ini diusut hingga tuntas terhadap sejumlah oknum yang terlibat, maka pihak pelaku akan mengantisipasi dengan modus operandi atau melakukan perbaikan sistem administrasi. Namun hal itu tidak mengaburkan unsur tindakan pidananya.

  • ” Kita sebagai pelapor memiliki dasar hukum yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2001 perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Tegas Ketua LIPK.

Kemudian pada pasal 4 UU 31 tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian keuangan negara lewat kas daerah atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya.

Pelaku tindak pidana korupsi bisa terjerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam hal ini dirinya membantu pemerintah untuk menegakkan supremasi hukum dan sebagai kontrol sosial masyarakat dalam menyelamatkan pemasukan keuangan negara pada Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di sektor pembangunan daerah khususnya di Kab. Sumenep.

Perlu diketahui, pihaknya melakukan pelaporan berdasarkan pada UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP Nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberantasan tindak pidana
Korupsi.

  • ” Kekuatan hukumnya sangat jelas, pelanggaran terhadap UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI beserta peraturan pelaksanaannya berdasarkan uraian,” Pungkasnya.

Sebagai pelapor, saya mohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq. ASPIDSUS agar dapatnya segera melakukan langkah-langkah penyidikan terkait dengan adanya laporan awal dari penemuan yang indikasi dugaan prakteknya berdampak pada kerugian keuangan negara”

Selanjutnya, Saifiddin meminta dari hasil temuannya Kejati segera memproses laporannya dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindaq) Kab. Sumenep serta oknum pejabat Pemkab sebagaimana yang dituangkan dalam laporan.

[Red/Mul]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *