DaerahNews

Pol.PP Sumenep Himbau Pedagang Kembang jangan Tutup Trotoar Depan MAN


SUMENEP, Awas.com | Tindakan cepat pihak Pol. PP Sumenep patut diapresiasi oleh masyarakat Sumenep dalam melakukan penertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Pemkab Sumenep.

Terpantau media kondisi jalan trotoar yang tertutup oleh banyaknya tumpukan tumbuhan kembang baik di bahu jalan maupun di atas trotoar, tepatnya di depan MAN Sumenep jalan K.H Agussalim, Desa Pangarangan, Kec. Kota, Sumenep, Jawa Timur didatangi sejumlah petugas Pol. PP Sumenep, merespon adanya keluhan dari masyarakat.

Hal itu, kondisinya sangat mengganggu pengguna jalan yang mau melintasi sepanjang jalan trotoar agar terhindar dari resiko ramainya arus lalu lintas jalan raya.

Salah seorang pengguna jalan yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya bila jalan kaki lewat jalan raya depan MAN karena padatnya arus lalu lintas di setiap harinya.

  • ” Saya kadang malas lewat di kawasan sepanjang jalan raya depan MAN takut terjadi kecelakaan, karena trotuarnya di tempati tumbuhan kembang, ” ujarnya.

Trotoar yang tidak dapat dilewati oleh pejalan kaki khususnya disepanjang bahu jalan depan pedagang tumbuhan kembang bila dibiarkan oleh pihak terkait akan berpotensi terjadinya kecelakaan.

Fajar Santoso selaku Kabid Penertiban dan Ketentraman Masyarakat Sumenep didampingi sekretaris Pol. PP Imam, saat dikonfirmasi akan kondisi yang terlihat mengatakan sesuai Perda Pol. PP hanya bisa memberikan himbauan saja, bila berkaitan dengan OPD terkait di lingkungan Pemkab Sumenep.

  • ” Sesuai Perda, bila tidak ada keterkaitan dengan dinas terkait di Pemda, maka pihak Pol. PP sebagai eksekutor bisa langsung mengeksekusi pelanggaran yang mengganggu Fasilitas Umum ( Fasum ), namun ketika ada keterkaitan dengan OPD terkait maka secara sektoral Pol. PP menunggu rekomendasi dari dinas terkait sebagai leading sektornya untuk melakukan eksekusi, ” terang Fajar.

Hal itu dijelaskan senada dengan sekretaris Pol. PP Imam yang saat itu turut mendampingi Kabid Tibum bahwa setiap OPD di lingkungan Pemkab Sumenep mempunyai bidang teknis masing-masing untuk melakukan kajian terhadap terduga pelanggar Perda di Pemkab Sumenep.

  • ” Setiap OPD di lingkungan Pemkab Sumenep ada bagian teknisnya, yang akan mengkaji setiap pelanggaran yang dikoordinasikan dengan dinas terkait, kemudian dinas terkait akan memberi rekomendasi terhadap Pol. PP. Dengan dasar rekomendasi itulah Pol. PP baru bisa melakukan fungsinya sebagai penegak Perda, namun pada pelanggaran tertentu yang tidak berkaitan dengan OPD terkait, Pol. PP bisa langsung mengeksekusi,” pungkasnya.

[Red/Mul]

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *