DPRD SAMPANG GELAR RAPAT PARIPURNA NOTA PENJELASAN RAPERDA RPJPD, RAPERDA TENTANG BUMDES DAN PENJELASAN RAPERDA TENTANG ASET DESA TAHUN 2024
Sampang – awas.com – Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna tentang nota penjelasan Bupati terhadap rencana pembangunan jangka panjang Daerah
(RPJPD) tahun 2025-2045. Di ruang graha paripurna DPRD kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Senin (08/07/2024).
Dalam rapat itu juga, ada penyampaian tentang Nota pengusulan Tehadap Raperda BUMDES dan Raperda tentang pengelolaan Aset Desa.
Dalam rapat paripurna kali ini hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan, wakil ketua 1 DPRD Sampang Amin Arif Tirtana, Wakil ketua III, Rudi Kurniawan, Forkompinda kabupaten Sampang, camat se-kabupaten Sampang, kepala OPD, kepala Badan BUMN serta wartawan baik cetak dan online.
Dalam sambutannya,wakil ketua DPRD Sampang,Amin Arif Tirtana menyampaikan,”sebelum agenda paripurna nota penjelasan Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah, Tentang BumDes dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Aset Desa di gelar. Pada tanggal 2 Juli 2024 Badan Musyawarah (Bamus) DPRD kabupaten Sampang, telah mengadakan rapat dengan TAPD dan Team Raperda Sampang, guna menjadwal kegiatan alat kelengkapan Dewan DPRD Sampang tahun anggaran 2024.
Berdasarkan hasil keputusan rapat, telah disepakati bersama, maka tersusunlah agenda tersebut. Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Sampang menyampaikan terimakasih kepada semua anggota rapat yang hadir pada siang ini.
Dalam rapat paripurna Sekretaris Dewan (Sekwan) H.Moh Anwari Abdullah menyampaikan, “pelaksanaan kegiatan rapat sah sesuai quorum sebagaimana jumlah kehadiran yang sudah melebihi 50+1 dari 45 jumlah anggota DPRD Sampang, sebanyak 29 orang anggota DPRD mengisi absensi kehadiran dan sebanyak 16 orang anggota DPRD Sampang absen dengan keterangan ijin.
Dengan hidmad dan singkat paripurna DPRD kabupaten Sampang berlangsung, penyampaian dan pandangan usulan disampaikan dari masing masing fraksi, salah satu usulan dari anggota perwakilan fraksi PDI-P, Iwan Efendi.usulan ini di antaranya, Nota penjelasan mengenai Raperda tentang BUMDES dan Raperda Tentang Pengelolaan Aset Desa.
Selanjutnya acara rapat paripurna DPRD kabupaten Sampang di tutup dengan Nota penjelasan Bupati terhadap Raperda RPjPD tahun anggaran 2025-2045, yang mana penyampaian tersebut di wakili oleh Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan.
Dalam sambutannya Yuliadi Setiawan menyampaikan bahwa, “Rancangan visi RJDPD Sampang 2025-2045, yaitu Sampang Maju, Mandiri, Berdaya saing dan berkelanjutan dengan empat misi.
Adapun 4 misi diantaranya:
1.Mewujudkan SDM unggul sosial budaya dan harmonis.
2.Ekonomi yang inklusif mandiri berkelanjutan
3.Sarana prasarana yang merata dan berwawasan lingkungan
4.Tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif.
Sementara rumus kebijakanyang di rumuskan dalam empat tahap, tahap 1 (tahun 2025-2049) tahap penguatan pondasi pembangunan, tahap II(2030-2034) perincian akselerasi, tahap III(2035-2039) periode expansi, tahap IV (2040-2045) merupakan periode puncak RPJPD sebagai periode Sampang gemilang ,” pungkasnya.