Pj Bupati Pamekasan Secara Resmi Berikan SK Perpanjangan Jabatan 8 Tahun Kepada Kades Jalmak
PAMEKASAN, Media Awas. Com – Pj Bupati Pamekasan Masrukin Secara Resmi Memberikan Langsung Surat Keputusan(SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun kepada Kepala Desa Jalmak, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Rabu (26/6/2024)
Penyerahan SK tersebut di berikan Langsung oleh Pj Bupati Pamekasan Bapak Masrukin kepada Kepala Desa Jalmak Abdillah Setiyawan di Mandhapa Aghung Ronggosukowati.
Pj Bupati Pamekasan menyampaikan, Tambahan SK masa jabatan ini harus diikuti dengan tambahan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, tentunya dengan hati ikhlas dan penuh tanggung jawab.
” Dengan adanya tambahan masa jabatan harus di nikmati dan di syukuri, ” Ucap Pj Bupati Pamekasan
Sementara Abdillah Setiyawan Kades Jalmak menyampaikan, Terima kasih Bapak Pj Bupati Pamekasan yang telah memberikan SK perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun.
” Tuntunya dengan adanya SK perpanjangan masa jabatan ini sangat berharga, semoga kedepannya pemerintah Desa jalmak menjadi desa yang lebih maju,makmur dan sejahtera,” Paparnya