Oknum Kasek Satuan Pendidikan SDN di Sumenep Terancam Dipolisikan, LPKP2HI Siap Kawal sampai Proses Hukum
MADURA – Sumenep, AWAS.com – Sungguh ironis, Lembaga Pendidikan yang seharusnya menjadi Lembaga pendidik, dalam hal ini Guru yaitu untuk digugu dan ditiru agar menjadi contoh dan teladan siswa – siswinya, sehingga dapat mencetak manusia yang berbudi luhur dan berakhlak baik. Tapi berbeda dengan oknum Kasek pada salah satu satuan pendidikan di SDN Kabupaten Sumenep yang diduga melakukan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik seseorang.
Atas perbuatannya, korban merasa dirugikan dan dicemarkan namanya. Dengan dasar itu korban berinisiatif membawa permasalahannya ke ranah hukum.
Berawal dari informasi inisial ” M “, suami dari Ike ( nama samaran ) kepada media Awas, bahwa istrinya dituduh oleh seseorang yang kebetulan menjabat Kepala Sekolah di salah satu satuan pendidikan SDN di Kabupaten Sumenep. Istrinya merasa difitnah melakukan suatu perbuatan tercela yang menurutnya tidak pernah dilakukannya.
” Istri saya dituduh melakukan perbuatan yang tidak Ia lakukan, karena tuduhan yang bersifat fitnah itu bisa menimbulkan hubungan istri saya dengan ” E ” tidak baik dan bermasalah. Dugaan Fitnah disampaikan oleh Kasek kepada ” E “, di sekolah dan didengarkan oleh orang selain ” E “, ungkap ” M ” dirumahnya kepada media.
” Selanjutnya, menerima kabar dari Kasek, maka ” E ” melakukan komunikasi dengan dengan cara menelpon istri saya untuk menanyakan kebenaran kabar yang disampaikan Kepala Sekolah kepadanya. Sontak istri saya sangat kaget dengan kabar tersebut, sehingga istri saya berupaya menerangkan bahwa dirinya tidak pernah berbuat seperti yang disampaikan Kasek tersebut hingga demi untuk meyakinkan ” E “, istri saya sampai menyebut kata – kata sumpah “, tambah ” M “.
Lebih jauh mendalami, ” M ” berusaha menghubungi” E ” lewat selulernya untuk bertemu dengan ” E ” untuk memastikan apa yang sebelumnya disampaikan ” E ” lewat telepon. Maka ” E ” mendatangi rumah ” M ” ditemuinya bersama istrinya saat itu.
Atas perbuatan Oknum Kasek, yang dinilai menimbulkan kerugian yakni mencemarkan nama baik istrinya dan keluarga besarnya, selain itu berpotensi menimbulkan hubungan yang tidak baik dengan ” E ” beserta keluarganya, maka dirinya akan melaporkan permasalahan tersebut ke pihak berwenang.