Dianggap Melenceng Dari Kaidah Jurnalistik, Begini Tanggapan Wartawan Trankonmasinews
SAMPANG – Awas.com – Pemberitaan wartawan Trankonmasinews.com berjudul “Ikut Nawar LPSE Preservasi Jalan Kedungdung Bringkoning, PT Jati Wangi Tak Layak Jadi Pemenang” dianggap melenceng dari kaidah jurnalistik oleh Bahri, kuasa hukum H Nuri dan juga PT Jati Wangi, jurnalis Trankonmasinews, Faris Reza Malik angkat suara perihal tudingan terhadap dirinya, Jum at (26/04/2024)
Faris mengatakan dengan santai bahwa berita yang ia buat adalah produk jurnalistik, jika dikatakan tidak sesuai kaidah jurnalistik silahkan hubungi dirinya.
“Kenapa berita yang terbit di link Trankonmasinews dianggap melenceng dari kaidah jurnalistik, itu saya sudah melakukan konfirmasi ke beberapa pihak dan berdasarkan refrensi lainnya,” kata Faris.
Faris menjelaskan jika beritanya dianggap melenceng dan butuh hak jawab silahkan hubungi dirinya bukan koar-koar di media lain.
“Kalau memang butuh hak jawab silahkan hubungi saya, kok malah koar-koar di media lain. Seakan-akan mau mengadu domba antar jurnalis, padahal Bahri itu punya nomor telepon saya lho,” tutur Faris dengan nada lembut.
Dia juga menambahkan bahwa dirinya adalah seorang jurnalis Indonesia yang patuh terhadap kode etik jurnalistik.
“Saya ini patuh terhadap kode etik jurnalistik, jadi tidak pernah menyebarkan berita bohong. Insyaallah berita yang sudah saya tulis berdasarakan fakta serta mengedepankan asas praduga tak bersalah,” terang Faris.
Faris juga mengungkapkan bahwa dia telah melakukan konfirmasi ke nomor PT Jati Wangi yang tertera di google dan juga kuasa hukumnya.
“Saya sudah melakukan upaya konfirmasi ke PT Jati Wangi namun sayang nomornya tidak aktif dan juga sudah melakukan konfirmasi ke Bahri selaku kuasa hukumnya. Namun, Bahri enggan menjawab beberapa pertanyaan yang saya lontarkan. Dia hanya berulang kali berkata bahwa ketemu langsung, biar sama-sama enak,” jelas Faris.
Terakhir Faris Reza Malik menegaskan. Bahwa dirinya adalah wartawan konstituen Dewan Pers yang mematuhi kode etik jurnalistik.
“Saya ini adalah wartawan konstituen Dewan Pers. Jika ada karya berita saya melenceng dari kaidah jurnalistik, silahkan hubungi saya jika perlu laporkan saya ke Dewan Pers. Karena sesungguhnya kerja-kerja jurnalis di dunia Pers tidak bisa dikenakan pidana umum, tetapi diselesaikan di Dewan Pers jika karya jurnalistiknya melanggar kode etik yang diatur dalam Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999,” tegasnya.