Tingkat Perceraian Kota Surabaya Tahun 2022 Sampai Tahun 2023 Menurun
Surabaya Mediaawas.com | Tingkat Perceraian di kota Surabaya dalam satu tahun terakhir di 2023 menurun lumayan drastis dari pada tahun 2022. Selasa , 23/01/2024
Penurunan Kasus perceraian di kota Surabaya disampaikan oleh kepala Humas Pengadilan Agama Surabaya Dr. Tamat Zaifudin SH. M.hum ada dua kreteria Kasus perceraian yaitu:
1. Gugat Talak dilakukan oleh Istri
2. Gugat Cerai dilakukan oleh suami
Tahun 2023
* Cerai talak yang dilakukan oleh pihak istri sebanyak 3.912 kasus
* Kasus Gugat Cerai yg dilakukan oleh suami sebanyak 1.525 kasus
Tahun 2022
* Gugat cerai yang dilakukan oleh istri 4.277 kasus
* Gugat talak yang dilakukan oleh pihak suami 1.781 kasus
Faktor-faktor penyebabnya terjadi perceraian di karenakan :
1. Percekcokan atau pertengkaran dalam rumah tangga yang tidak ada henti-hentinya sebanyak 2.700 kasus
2. Faktor ekonomi sebanyak 2.040 kasus
3. Salah satunya meninggalkan pasangannya sebanyak 41 kasus
4. Poligami sebanyak 6 kasus
5. Berpindahnya ke agama lain menjadi faktor perceraian juga
Tahap-tahap pengajuan Perceraian adalah:
1. Pengajuan surat gugatan cerai
2. Ke bagian informasi
3. Pendaftaran gugatan cerai
4. Membayar administrasi biayanya disesuaikan dengan zona tempat tinggal
5. Tanggal hadir ke dua belah pihak di Mediasi
6. Naik ke persidangan ke 1 dan ke 2
7. Putusan
Proses pengajuan perceraian sebelum naik kerana sidang pengadilan kedua belah pihak di pertemukan terlebih dahulu melalui mediasi dan di atur di atur Perma no 01 tahun 2016 tentang pentingnya mediasi jika salah satu pihak penggugat atau tergugat tidak ingin melanjutkan untuk melanjutkan hubungan sebagai suami istri maka akan dinaikan ke persidangan, jika salah satu pihak khususnya tergugat tdk menghadiri mediasi di Pengadilan Agama, maka Gugatan akan dilanjutkan ke persidangan. Sebab dengan tidak hadirnya tergugat berarti telah menyetujui gugatan itu dilanjutkan naik ke persidangan dengan pertimbangan putusan respek karena tergugat tidak mau hadir dalam mediasi tersebut, artinya si tergugat mengakui apa yang disampaikan tergugat membenarkan apa yang disampaikan oleh penggugat saat diadakan mediasi tersebut,” tuturnya
“Dalam memutuskan Hasil sidang secara inkra dibutuhkan dua kali sidang untuk memutuskan perkara perceraian dari kedua belah pihak, sidang pertama diharapkan tergugat hadir di persidangan untuk mengetahui tanggapan dan sangahan- sanggahan dari tergugat ada atau tidak.” Tuturnya
“Selang dua minggu kemudian akan ada sidang ke dua dengan cara mengundang tergugat untuk hadir di persidangan, Jika tergugat tidak hadir maka pengadilan memutuskan secara inkra bahwa gugatan itu diputuskan sah secara hukum tetap bahwa kedua belah pihak sah untuk berpisah, ” tambahnya
“Selama persidangan perkara perceraian dibutuhkan adanya pembuktian- pembuktian dengan replik, duplik dan kesimpulan. Jika semua sudah kita dapatkan dari hasil persidangan baru kita bisa putuskan perkara tersebut dengan hukum tetap secara inkra.” tutupnya (RS)*