Korban Bullying Bisa Mengadukan Ke Komisi D DPRD Surabaya
Surabaya mediaawas.com | Dalam tindakan Bullying atau Perundungan sangat tidak dibenarkan dan tidak ada toleransi selama bisa di selesaikan secara musyawarah dengan kedua belak pihak. Bila tidak ada titik temu maka bisa masuk ke Rana hukum. Selasa, 23/01/2024
Komisi D DPRD Surabaya Khusnul khotimah, S.Pdi., M.Pdi. menjawab, “Untuk tindakan Bullying atau Perundungan sangat tidak dibenarkan. Jika ada kejadian seperti itu maka harus diselesaikan dengan cara kekeluargaan antara keluarga korban dan keluarga pelaku serta pihak sekolah dengan baik”, tuturnya
“Jika tidak ada titik temu maka yang bisa memutuskan sangsi dan konsekwensinya ada ditangan Dinas Pendidikan Propensi terhadap para pengajar atau pendidik di sekolah. jika pengajar membelah pelaku bullying dari pada si korban karena mungkin masih memandang status ekonominya yang mampu atau berlebih dari pihak pelaku bullying, jika tidak ada titik temu juga bisa ditempuh dengan jalur hukum. Tetapi alangkah baiknya diselesaikan dengan cara kekeluargaan terlebih dahulu,” imbuhnya
“Komisi D Tugasnya adalah menjembatani antara lembaga pendidikan dan para wali murid, jika memang ada yang ingin disampaikan oleh wali murid kepada kami untuk mengaduhkan kejadian bullying silahkan saja datang ke kami jika itu memang diperlukan oleh korban bullying dengan orang tuanya” tambahnya
Saat awak media awas menanyakan tentang Dana Bos, Bopda untuk pelajar atau siswa semua mendapatkan secara Gratis tis tanpa ada biaya sama sekali, baik itu seragam, buku atau LKS semua tidak dipungut biaya apapun, sesuai instruksi yang di sampaikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tahun kemarin dan sempat viral di media sosial saat itu, dan memang semua itu sudah di atur oleh Permendikbud no 06 tahi 2021 dan Permendikbud no 50 tahun 2022.” pungkasnya
“Anggaranyapun tidak sedikit untuk di dunia pendidikan di Indonesia sekitar hampir 2 triliyun, dengan harapan agar semua anak-anak di Indonesia mendapatkan pendidikan yang layak karena mereka mendapatkan biaya gratis dari Bos dan Bopda, semua itu sudah ada anggarannya sendiri dari APBN dan APBD.” tambahnya
“Untuk teknis kerjanya semua ada di Dinas Pendidikan Propensi, agar informasi lebih jelasnya bisa di konfirmasikan ke dinas saran Khusnul Khotimah kepada awak media awas, sebab Komisi D tugas utamanya adalah mengatur dan mengajukan ke Pusat berupa Budgeting dan Kontroling terkait di dunia pendidikan khususnya di kota Surabaya.” Tutupnya (RS)*