DaerahHukum & KriminalNews

Alami Kerugian 14.250 M, Korban Penipuan Laporkan Seorang Notaris Ke Polisi


Kondisi Perumahan PERMATA ALAM RESIDECE Mengalami Kerugian 14.250. M

SIDOARJO, AWAS|Seorang Notaris PPAT yang berkantor dan beralamat di Jalan Ahmad Yani No.161 Gedangan Sidoarjo, dilaporkan ke polisi dengan nomer laporan LP./B/746/XII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 19 Desember 2023 sebagai terlapor Sujayanto S.H.,M.M dan pelapor Ely Jayanti Libriana S.E sebagai korban dari tindak pidana pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana.

Hal itu dibenarkan oleh pelapor sekaligus sebagai Direktur ( Team Owner ) dari perumahan Permata Alam Recidence (PAR) kepada Tim kantor redaksi Media Awas saat dihubungi via selulernya No. Hp. 08214094xxxx.

” Ya benar, saya menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak notaris PPAT Sujayanto ke pihak kepolisian agar permasalahan ini dapat kepastian hukum terhadap kami sebagai Warga Negara Indonesia. Semoga dan saya berharap keadilan berpihak kepada kami sebagai korban,” ungkap Ely Jayanti.

Akibat pelanggaran pasal tersebut PT. Jaya Safira Properfindo ( PT. JASAPRO ) sebagai pihak korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 14,250 Milyar.

Lebih jauh, Ely Jayanti dalam komunikasi WA dengan redaksi media Awas menuturkan bahwa awalnya pihak PT. JASAPRO meminta kepada notaris PPAT Sujayanto S.H.M.M untuk keperluan balik nama dan menggabungkan 2 (dua) sertifikat dua orang petani yang bernama Yakob dan seorang perempuan lagi bernama Murni. Pemecahan sertifikat menjadi 67 sertifikat dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).

Pihak PT. JASAPRO telah melakukan semua kewajiban yang diminta oleh notaris Sujayanto, dari semua biaya Ikatan Jual Beli ( IJB ) 48 unit rumah yang telah terjual kepada user.

” Namun yang menjadikan saya heran,  kenapa semua sertifikat sejak Juli tahun 2022 bisa bisanya pihak notaris tidak menyerahkan sertifikat kepada PT. JASAPRO. Padahal semua kewajiban dari pihak kami selesai alias tidak wanprestasi. malah pihak notaris meminta keuntungan bagi hasil kepada kami”, tutur Ely Jayanti.

Perlu diketahui hubungan antara PT.  JASAPRO dan pihak notaris tidak ada hubungan hukum baik sebagai investor maupun sebagai pemegang saham dari perusahaan.

” Kami telah melakukan somasi beberapa kali tidak ada respon dari pihak notaris dan pada akhirnya saya menempuh jalur hukum “, ungkap Ibu Ely sang direktris.

Saat pihak redaksi melakukan konfirmasi pada hari Kamis [ 11/1/2024 ] ke kantor PPAT Sujayanto, S.H.,M.M hanya ditemui oleh stafnya bernama Didik. ( Tim )


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *