Hukum & Kriminal

KEJAKSAAN NEGERI SAMPANG HANYA KENAKAN WAJIB LAPOR, TERSANGKA KORUPSI BANSOS BERJEMAAH


Awas.com| Sampang – Safrowi Bendahara Desa Gunung Rancak yang jadi tersangka dalam kasus Bantuan Sosial (Bansos) hanya di kenakan wajib lapor tujuh kali dalam satu minggu, Jum’at (5/01/2024).

Informasinya didapat dari Kasi Intel Pidsus Kejari Sampang Achmad Wahyudi.

Menurut beliau tersangka hanya di kenakan wajib lapor saja dan menjamin tersangka tidak akan melarikan diri.

“Memang tersangka Safrowi wajib lapor ke pihak Kejari selama tujuh kali dalam satu minggunya dan menjamin tidak akan melarikan diri dari wilayah Kabupaten Sampang”. Tuturnya.

Hal lain terkait, pelapor kasus Bansos Gunung Rancak Saodi mengatakan ” pihak Kejari Sampang jangan main – main dengan kasus ini dan segera menetapkan tersangka baru “.

Sementara, dari pihak Kajari Sampang mengungkapkan, ” penetapan tersangka baru masih menunggu dari team ahli Kejari, tolonglah bersabar sebentar, tidak lama lagi, akan ada tersangka baru yang di tetapkan “. Imbunya.

Dalam hal korupsi Dana Bansos tidak mungkin sendirian, pastinya dilakukan oleh pihak lain tentu dengan kata lain berjemaah. (Soleh)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *