Praktek Jual Beli Seragam Sekolah Masih Menjamur Di Surabaya
Surabaya mediaawas.com – Ditemukan penjualan seragam Sekolah di SMKN 12 Surabaya nilainya sangat Fantastis, yaitu senilai 2.385.000 persiwa baru melalui koperasi sekolah.
. Jumat (15/09/2023)
Saat tim Media Awas mendatangi smkn 12 untuk menanyakan hal ini ke pihak sekolah, PLT Kepala Sekolah SMKN keluar bersama guru lainnya ke balai kota pungkas satpam sekolah. Lalu kami bertemu dengan guru lain bernama Wardoyo bagian sarana prasarana untuk menanyakan penjualan seragam sekolah di SMKN 12 Surabaya nilainya sekitar 2.385.000. Apakah betul atau tidak.
Wardoyo mengungkapkan bahwa, ” koperasi sekolah hanya memberikan fasilitas seragam sekolah tujuannya mempermudah murid baru untuk memperoleh seragam baru, khususnya seragam batik, baju olah raga, almamater.” Tuturnya
Saat tim Media awas menanyakan tentang harga seragam mengapa bajunya sangat mahal daripada baju seragam di pasar, Wardoyo tidak bisa menjawab.
Temuan tim media terkait pembangunan (renovasi) ruang kamar mandi, ruang belajar dll diambilkan anggarannya di Komite Sekolah dengan dalih Uang Partisipasi sukarela dari dana sukarela wali murid. Nilainya berfariasi tanpa ada paksaan. Semua wali murid di undang rapat komite sekolah di aula SMKN 12 Surabaya. Dan dipaparkan oleh salah satu guru bernama Riska menggunakan slide proyektor dihadapan semua wali murid tentang rincian biaya renovasi sekolahan setiap tahunnya anggaran itu dibutuhkan sekolah.
Wardoyo menjawab, “Bahwa mengapa ada dana partisipasi itu ada, karena dana itu diambil hanya untuk renovasi kecil saja seperti ruang kamar mandi, plapon atap kelas dll, yang sifatnya kerusakan kecil – kecil saja.” Pungkasnya
Saat tim menanyakan hal ini, apakah tidak ada pengajuan proposal ke dinas terkait untuk mendapatkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), sedangkan Pemerintah menyediakan semua kebutuhan Sekolah agar murid – murid bisa belajar dengan baik. Dan murid baru saat masuk sekolah ditanggung oleh Pemerintah Gratis tanpa ada biaya apapun?
Jawab Wardoyo, “Sudah di ajukan ke dinas tetapi saat cair dananya masih kurang untuk renovasi sekolahan, makanya kita ambilkan dari anggaran partisipasi dari wali murid melalui komite sekolah.” Ungkapnya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Khofifah Indar Parawansa, menghimbau sekaligus menegaskan “Agar sekolah – sekolah negri di Jawa Timur tidak memungut biaya apapun dengan dalih atas nama koperasi sekolah, sangsinya adalah penonaktifan jabatan kepala sekolah.” Pungkasnya
Walikota Eri Cahyadi juga menegaskan, “Untuk dunia pendidikan yang namanya sekolah iti adalah Gratis, dengan alasan apapun, – dengan alasan apapun sekolah tidak boleh meminta uang kepada muridnya.” ulang Eri Cahyadi
Dan ternyata masih ada sekolah negri melakukan praktek semacam itu, tim media awas akan menanyakan kembali ke dinas pendidikan propensi Jawa timur terkait masalah ini, yaitu larangan jual beli seragam di sekolah negri.
Padahal, praktik jual beli seragam di sekolah dilarang berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Tak lupa, Komite Sekolah sebagai wadah orang tua siswa, baik individu atau kolektif juga dilarang jual beli seragam di sekolah. Hal itu mengacu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah di pasal 12. (RS)*