PERUSAKAN LINGKUNGAN, APH TUTUP MATA
perusakan lingkungan di sepanjang bibir pantai dengan penambangan pasir ilegal di pulau oksigen GILI YANG kecamatan dungkek kabupaten Sumenep madurara polisi tutup mata padahal masyarakat telah memberi laporan informasi kepolisian no.LI/01/1/2023/RESKRIM,Tanggal 03 Januari 2023 tentang Penambangan Pasir ilegal /pasir pantai desa Bancamara tanpa ijin yg mengakibatkan perusakan lingkungan sebagaimana yang di maksuddalam pasal.158 Undang Undang no 4 Tahun 2003Tentang Penambangan meneral dan Batu Bara ungkap aktivis pemerhati lingkungan setempat Rasidi Munajat tokoh masyarakat saat sidak kelokasi , di tempat yang sama ketua ORMAS MASYARAKAT CINTA TANAH AIR ( MACITA ) Amsali menjelaskan kepada media forum Nusantara bahwa penambangan ilegal pantai telah terjadi cukup lama yg berakibat abrasi pada bibir pantai kami masyarakat desa Bancamara meminta Aparat Penegak Hukum (APH ) segera bertindak atas perbuatan pelaku perusak lingkungan ngkungan untuk di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku tegasnya ( SIM )