Keterbukaan Publik Diabaikan Banyak Pemdes di Kabupaten Sumenep
SUMENEP, AWAS.COM|Pentingnya publikasi APBDes agar masyarakat tidak berprasangka buruk perihal penggunaan dana desa, selain itu untuk menciptakan budaya transparansi pemerintah desa di tengah kepercayaan masyarakat yang kian hari kian menurun.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang lebih kita kenal dengan UU Desa, Pasal 24 disebutkan asas penyelenggaraan pemerintahan desa salah satunya adalah keterbukaan.
Keterbukaan disini, artinya tidak ada yang ditutup-tutupi kepada masyarakat sebagai objek pembangunan desa. Baik dalam segi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pada pertanggungjawaban.
Berbeda dengan beberapa Pemdes di Kabupaten Sumenep. Sesuai hasil penelusuran tim Aliansi Wartawan Seluruh Indonesia ( AWASI ) banyak ditemui Pemdes tidak mempublikasikan penggunaan anggarannya melalui baliho ataupun banner di tempat terbuka yang berpotensi adanya penyimpangan penggunaan anggaran, sebab masyarakat sulit untuk ikut serta melakukan pengawasan.
Dari hasil konfirmasi tim ke pihak Pemdes, hampir semua kompak menjawab sudah dipublikasikan tapi sekarang sudah rusak.
” Sudah dipublikasikan tapi sekarang sudah rusak kena angin serta panas “, jawab pihak beberapa Pemdes saat ditanya media.
Hal itu senada dengan apa yang di sampaikan salah satu Pembina Pemdes yakni Hakiki Maulana, selaku Plt. Camat Kalianget. Berikut ini beberapa tanya jawab media dengan Hakiki, diantaranya:
[8/8 12.45] Bambang: Dibeberapa Pemdes di Kec. Kalianget, sesuai pantauan media, Selasa ( 08 / 08 / 23 ) banyak Pemdes yang tidak mempublikasikan Realisasi APBDes T.A 2022 dan APBDes T.A 2023.
Bagaimana Pak. Camat menanggapi hal ini…???
[8/8 13.15] Plt. Camat Kalianget Hakiki: Publikasi itu sudah dilaksanakan pak
[8/8 13.15] Plt. Camat Kalianget Hakiki: Dan itu juga diminta
[8/8 13.16] Plt. Camat Kalianget Hakiki: Klo diliat skrg di bulan bulan skrg kebanyakan sudah lepas atau sobek
[8/8 13.16] Plt. Camat Kalianget Hakiki: Bukan pemdes tidak memasang publikasi
Kepala desa yang merupakan kepala pemerintahan di level desa, berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Hal ini mutlak diatur secara jelas, dalam Undang-Undang Desa Pasal 26 ayat (4) huruf (f) dan juga Undang-Undang Desa Pasal 27 huruf (d).
Kemudian, bila dilihat dari segi regulasi yang mengatur perihal pelaksana dari Undang-undang di atas. Sebut saja, Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Publikasi sebagaimana dimaksud Pasal 12 Ayat 2 Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 itu terdiri dari: hasil musyawarah desa, data desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJMDes, dokumen RKPDes, prioritas penggunaan dana desa, dan dokumen APBDes.
Dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 12 Ayat 1 dikatakan, publikasi hendaknya dilakukan diruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat desa dengan dilaksanakan secara swakelola dan partisipatif.
Selanjutnya, LPKP2HI, GAKORPAN serta AWASI, meminta serta mendorong semua pihak yang berwenang termasuk juga Badan Permusyawaratan Desa dapat menyampaikan teguran lisan dan/atau tertulis kepada pemerintah desa tersebut.
Sementara Kepala Dinas DPMD dihubungi melalui telepon serta Chatt Whats Appnya tidak menanggapi konfirmasi media, sampai berita ini dirilis belum juga ada respon kendati Ia sudah membacanya. ( MYD )