Brigade 571 Gandeng LPKP2HI dan AWASI menilai Pemkab Sumenep tak Bernyali Hadapi Pelabuhan TUKS tidak Berizin
SUMENEP, mediaawas|Sarkawi selaku warga Desa Kalianget Timur RT 08 RW 03 Dusun Padurekso, Kecamatan Kalianget selaku Ketua Brigade 571 TMP wilayah Madura sekaligus Ketua POKMASWAS Kelautan dan Perikanan Kecamatan Kalianget, angkat bicara terkait adanya pembangunan pelabuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) berlokasi di Desa Kalianget Timur, Kec. Kalianget, Kab. Sumenep, Jawa Timur.
Dikatakan olehnya dari sejak tahun 2010 pelabuhan tersebut sudah dioperasikan oleh 4 (empat) pemilik pelabuhan TUKS diantaranya :
1. Pak Sunaryo yang sama sekali tidak mengantongi izin.
2. Pak Dulgani juga tidak mengantongi izin.
3. Hj. Sri Sumarlina Ningsih PT Asia Madura yang hanya mengantongi izin UKL UPL dan izin bangunan atau (IMB) yang mengacu pada sertifikat tanah negara dengan luas 13.950 m2, namun perlu dipertanyakan terkait izin reklamasinya apalagi muncul kembali 1 (satu) sertifikat milik Hj. Sri Sumarlina Ningsih 1 (satu) bidang tanah negara yang notabene pesisir pantai pasang surut seluas 19.880 m2 di tahun 1999.
4. Nur Ilham PT Asia Garam Madura yang mengacu pada sertifikat pantai atau laut dengan luas 19.800 m2 yang di bangun pelabuhan TUKS lengkap dengan bangunan kantor dan gudang, ironisnya bangunan tersebut sampai bulan ini tahun 2023 belum mengantongi izin, mulai dari izin reklamasi, izin bangunan dan izin operasionalnya.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas BPMPT Kabupaten Sumenep,
Menurut keterangan kedua stakeholder OPD Sumenep, yang berkapasitas pada saat itu di ruang kerjanya pada Sarkawi, tidak pernah mengeluarkan izin terhadap PT Asia Garam Madura, atau yang lainnya, yang ada hanya terkait UKL UPL milik PT Asia Madura.
Dari keterangan yang disampaikan kedua instansi tersebut bertolak belakang dengan fakta dan kenyataan di lapangan.
” Pelabuhan TUKS milik Nur Ilham ( PT Asia Garam Madura ) tersebut, kenapa diresmikan oleh eks Bupati Sumenep tahun 2015, jika memang tidak mengantongi izin,” ungkap Sarkawi.
Hal senada mendapat tanggapan dari Kepala Desa Kalianget Timur Purnanto di kediamannya, menyampaikan pada media dan di saksikan oleh Ketua POKMASWAS Kelautan dan Perikanan Kecamatan Kalianget terkait terbitnya 2 (dua) sertifikat milik Hj. Sri Sumarlina Ningsih dan Nur Ilham,
Lebih lanjut, terbitnya 2 (dua) sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN di tahun 1999, dengan gamblang Kades menjelaskan bahwa tidak pernah memberikan rekomendasi apalagi menandatangani pengajuan permohonan untuk menyertifikat lahan bibir pantai atau laut yang notabene Kedes Purnanto mengetahui silsilah keberadaan pesisir pantai tersebut.
” Dari jaman dulu sudah menjadi tumpuan masyarakat untuk mengais rezeki dari kekayaan laut seperti ikan dan sejenis kerang yang ada di seputaran pesisir pantai tersebut,” tutur Kades.
Maka dari itu Sarkawi minta pada Pemkab Sumenep di tingkat eksekutif dan legislatif jangan tutup mata dengan adanya pelabuhan TUKS tersebut, yang belakangan ini marak dijadikan transaksi pengiriman BBM ilegal sehingga sampai terjadi beberapa kali kebakaran di pelabuhan TUKS tersebut, dengan menelan korban meninggal dunia namun tidak ada sangsi hukumnya.
” Diduga hal tersebut ada kongkalingkong,” kata Sarkawi dengan nada kecewa.
Selanjutnya, menurut Sarkawi sudah beberapa kali dilakukan sharing atau audiensi dengan Komisi I dan Komisi III DPR yang mempertemukan pemilik dan pemangku kebijakan, yang melibatkan Kepala Desa, Camat Kalianget, Pihak PT Pelindo III dan KSOP Kalianget.
Sementara di Komisi III kurang lebih 3 (tiga) kali pertemuan, sampai – sampai dilakukan Pansus yang dipimpin oleh Ketua Komisi H. Subaidi.
Sedangkan di Komisi I juga ada 3 (tiga) kali pertemuan melibatkan Pihak BPN, Kabag Hukum Pemkab Sumenep dan Kades Kalianget Timur.
” Pertemuan antara′ komisi I dan Komisi III dari hasil Pansus sepertinya tidak ada kepastian, sehingga disinyalir dan patut diduga masuk angin,” katanya.
Selanjutnya Sarkawi menuturkan, pada tahun 2021 setelah melakukan mediasi dari tingkat desa, camat sampai ke wakil rakyat belum membuahkan hasil, akhirnya Sarkawi menempuh jalur hukum dengan melaporkan 4 (empat) pemilik pelabuhan TUKS tersebut.
Pelaporan itu terkait dengan kelengkapan dokumen, sala satunya adalah izin reklamasi, izin lingkungan, izin pembangunan dan izin operasional ke Mapolres Sumenep, dengan Nomer Tanda Bukti Lapor 23.Ex.01/DPW-B571-TMP/Vl.18./2021.
Alhamdulillah kasus tersebut ditangani oleh penyidik dari Pidek sampai ke tahap SP2HP ke 5 yang menerangkan bahwa telah melakukan pemanggilan terhadap pihak Dinas BPMPT Kabupaten Sumenep, namun belum memenuhi panggilan.
” Selanjutnya kasus tersebut sampai bulan ini belum ada perkembangan lebih lanjut “, ungkapnya.
Sarkawi menuturkan bahwa saat ini lembaganya juga menggandeng LPKP2HI (Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia) serta assosiasi wartawan AWASI (Aliansi Wartawan Seluruh Indonesia) yang mana berharap Bapak Kapolres Sumenep supaya menindak lanjuti laporan yang masuk dari tahun 2021 tersebut.
” Kami akan mengirimkan surat resmi ke Bapak Kapolres AKBP. Edo Satya Kentriko S.H., S.I.K., M.H,” pungkasnya. (Mul)