Daerah

Kuasa Hukum Pemilik SHM Desak Penyidik Polres Sumenep untuk Proses Hukum Terlapor


SUMENEP, MEDIA AWAS|Polemik penggarapan lahan tani garam antara pemilik Sertifikat Hak Milik ( SHM ) lahan tani garam dengan oknum masyarakat Dusun Tapa Kerbuy, Desa Gresik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur bergulir sampai pelaporan ke Mapolres Sumenep oleh pemilik SHM.

Diketahui insiden oknum masyarakat Dusun Tapa Kerbuy beberapa Minggu yang lalu, dimana telah melakukan pengrusakan diduga telah melanggar hukum oleh pemilik SHM

Akibat insiden tersebut pada hari Jum’at, tanggal 16 Juni 2023 diagendakan′ pemanggilan saksi terlapor oleh penyidik Polres Sumenep untuk tahap penyelidikan.

Hal itu dibenarkan oleh Kyai Moh. Fandari S.H salah seorang keluarga pemilik SHM saat dikonfirmasi oleh media ini di lokasi Mapolres Sumenep. (Jum’at, 16/06/2023)

Ia berharap kepada pihak penyidik selaku penegak hukum agar mengambil tindakan tegas dan profesional terhadap oknum masyarakat yang mengaku dari kampung Tapa Kerbuy yang telah melakukan pelaggaran hukum dengan tindakan pengrusakan terhadap hak pemilik SHM.

“Saya berharap agar penegak hukum dalam hal ini penyidik agar mengambil tindakan tegas terhadap oknum masyarakat kampung Tapa Kerbuy yang melakukan pengrusakan, supaya persoalan tidak berlarut – larut “, harapnya.

Ditegaskan juga olehnya, bahwa dalam waktu dekat ini mewakili keluarga pemilik SHM akan meneruskan pekerjaan lahan tani garam lagi karena mengejar musim garam.

” Mengingat banyak kerugian yang telah kami keluarkan “, tuturnya.

Namun demikian untuk menjaga kemungkinan terjadinya hal yang tidak diinginkan, ia akan meminta pihak APH agar menindak siapapun yang melanggar hukum baik dari pihak pemilik SHM ataupun oknum masyarakat yang menolak.

Dalam kesempatan itu juga kuasa hukum pemegang Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Herman Wahyudi S.H mengatakan bahwa hukum diibaratkan sebagai panglima, sehingga siapapun yang melakukan tindakan yang melanggar hukum maka harus diproses hukum.

” Karena tindakan yang dilakukan telah merugikan klien kami sebagai pemegang SHM “, kata Herman.

Lebih lanjut, Ia memohon kepada penegak hukum agar proses hukum yang berjalan ada tindak lanjut yang jelas sehingga kondusifitas dan rasa nyaman serta aman dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar dan masyarakat pemilik SHM.

Selaku kuasa hukum pemilik SHM, Herman panggilan akrapnya saat ditanya apabila ada penyelesaian damai dan diminta untuk mencabut laporan, dirinya tidak bisa memastikan tapi menyerahkan kepada pemilik SHM.

” Selama ini pemilik SHM sudah banyak mengalami kerugian materiel “, ungkapnya.

Perlu diketahui, sebagaimana yang dikatakan oleh kuasa hukum pemilik SHM bahwasanya karena tindakan pengrusakan sementara sebanyak 4 orang yang telah dilaporkan yang kemungkinan pelakunya sebanyak kurang lebih 20 orang.

” Nanti saksi yang akan menyampaikan pastinya, karena dilakukan bersama – sama sehingga tidak mungkin ditanggung sendiri oleh yang 4 orang “.

Selanjutnya ditegaskan oleh Herman bahwa tindak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kliennya sebagai pemegang SHM. Semua sesuai dengan regulasinya.

Sebelumnya banyak pemberitaan yang mengatakan bahwa kliennya melakukan reklamasi pantai atau menggarap laut yang berdampak terhadap lingkungan. Hal itu tidak dibenarkan oleh Herman, karena kliennya menggarap lahannya sendiri berdasarkan SHM yang dimiliki dan legal.

Ia menegaskan bahwa SHM kkiennya sah secara hukum. Namun demikian apabila ada oknum masyarakat yang meragukan SHM tersebut bisa diuji dengan melakukan gugatan ke pengadilan.

” Sesuai regulasi terbitnya SHM  lebih 5 tahun untuk membatalkan harus melakukan gugatan ke pengadilan bukan serta merta meminta BPN untuk membatalkan “, ungkapnya.

Dalam paparannya dikatakan oleh Herman pasca insiden yang terjadi telah dilakukan mediasi antara kubu penolak dan pemilik SHM oleh Pemkab Sumenep yang dihadiri oleh OPD teknis diantaranya dari BPN, PUPR, Peridzinan, DLH dan DPMD.

Dari penuturan Herman dijelaskan oleh BPN tbahwa SHM yang dimiliki kliennya sah secara hukum ( legal ) tidak ada pelanggaran dan sesuai dengan RT/RWnya  dinyatakan oleh pihak PUPR sebagai instansi yang punya kewenagan dalam peta wilayah dan tata ruang bahwa lokasi pemilik SHM masih kawasan tambak garam sehingga tidak ada regulasi yang dilanggar oleh pemilik SHM apabila menggarap lahannya sendiri untuk tani garam.

Untuk itu dirinya berharap agar masyarakat khususnya masyarakat Dusun Tapa Kerbuy tidak mudah terprovokasi oleh oknum masyarakat yang tidak memahami regulasinya.

Iapun meminta kepada pihak penegak hukum yang memproses, apabila dalam penyelidikan tidak ada unsur pidana segera diberikan SP3 demi menjaga kondusifitas  masyarakat. (Mul)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *