Hukum & Kriminal

Kasus Ott Wakil DPRD, LPKP2HI Himbau Kejati Jatim Tidak Kecolongan Lagi


SURABAYA (Media Awas) — Presiden Eksekutif Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) Mohammad Hasan SH, meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mendalami potensi penyelewengan dana hibah yang dikucurkan oleh Pemerintah.

 

Hal ini ia nyatakan usai adanya Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkup DPRD Jatim, pada Rabu lalu.

 

Hasan berharap, pihak kejaksaan tidak lagi kecolongan dengan operasi KPK yang dilakukan baru-baru ini, padahal kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Kejati Jatim. “Kita tidak ingin pengawasan Kejati Jatim lemah, sehingga kembali kecolongan oleh KPK, padahal skandal korupsi itu terjadi di wilayah hukum Kejati Jatim, ” Ujar Mohammad Hasan, Minggu (18/12/2022).

 

Sumber Daya Kejati Jatim menurut Hasan lebih besar daripada KPK namun beberapa bulan terkahir banyak kasus korupsi di lingkup Jawa Timur berhasil diungkap oleh KPK.

 

Dari catatan LPKP2HI sedikitnya tiga kasus besar di wilayah hukum Kejati Jatim yang telah diungkap oleh KPK, mulai kasus ott Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni hakim Itong, kemudian kasus korupsi Bupati Bangkalan, hingga ott Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

 

“Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam segi pengawasan Kejaksaan Tinggi Jatim di wilayah hukumnya, ” tandas Hasan.

 

Hasan menambahkan, Untuk Dana hibah yang di salurkan pemerintah melalui program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) di Dapil Aggota DPRD Jatim penyalurannya disinyalir ada praktek transaksional.

Diperjual belikan dengan setor dana kisaran 30 juta setiap pengajuan per- proposal pokmas, ” Ungkapnya.

LPKP2HI Menghimbau pemerintah agar praktek KKN dapat dicegah dengan pengawasan yang maksimal.

“Masyarakat, aktivis wajib mengawasi danah hibah jangan sampai dirampok oleh Banyaknya perampok danah hibah ini, “ujarnya.

Diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi senyap atas kasus korupsi dana hibah di lingkup DPRD Jatim. Empat orang berhasil diamankan petugas dalam kasus ini.

KPK telah menetapkan Empat orang menyandang status tersangka, mereka antara lain Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak (STS), kemudian Rusdi, staf ahli STS, Abdul Hamid (Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura) dan Ilham Wahyudi koordinator Pokmas (kelompok kerja masyarakat).

Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi oleh Penyidik KPK didisangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Sahat Tua Simanjuntak dan Rusdi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undan-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. @ (Jun).

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Presiden Eksekutif Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) Mohammad Hasan SH, meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mendalami potensi penyelewengan dana hibah yang dikucurkan oleh Pemerintah.

Hal ini ia nyatakan usai adanya Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkup DPRD Jatim, pada Rabu lalu.

Hasan berharap, pihak kejaksaan tidak lagi kecolongan dengan operasi KPK yang dilakukan baru-baru ini, padahal kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Kejati Jatim. “Kita tidak ingin pengawasan Kejati Jatim lemah, sehingga kembali kecolongan oleh KPK, padahal skandal korupsi itu terjadi di wilayah hukum Kejati Jatim, ” Ujar Mohammad Hasan, Minggu (18/12/2022).

Sumber Daya Kejati Jatim menurut Hasan lebih besar daripada KPK namun beberapa bulan terkahir banyak kasus korupsi di lingkup Jawa Timur berhasil diungkap oleh KPK.

Dari catatan LPKP2HI sedikitnya tiga kasus besar di wilayah hukum Kejati Jatim yang telah diungkap oleh KPK, mulai kasus ott Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni hakim Itong, kemudian kasus korupsi Bupati Bangkalan, hingga ott Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

“Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam segi pengawasan Kejaksaan Tinggi Jatim di wilayah hukumnya, ” tandas Hasan.

Hasan menambahkan, Untuk Dana hibah yang di salurkan pemerintah melalui program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) di Dapil Aggota DPRD Jatim penyalurannya disinyalir ada praktek transaksional.

Diperjual belikan dengan setor dana kisaran 30 juta setiap pengajuan per- proposal pokmas, ” Ungkapnya.

LPKP2HI Menghimbau pemerintah agar praktek KKN dapat dicegah dengan pengawasan yang maksimal.

“Masyarakat, aktivis wajib mengawasi danah hibah jangan sampai dirampok oleh Banyaknya perampok danah hibah ini, “ujarnya.

Diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi senyap atas kasus korupsi dana hibah di lingkup DPRD Jatim. Empat orang berhasil diamankan petugas dalam kasus ini.

KPK telah menetapkan Empat orang menyandang status tersangka, mereka antara lain Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak (STS), kemudian Rusdi, staf ahli STS, Abdul Hamid (Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura) dan Ilham Wahyudi koordinator Pokmas (kelompok kerja masyarakat).

Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi oleh Penyidik KPK didisangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Sahat Tua Simanjuntak dan Rusdi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undan-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. @ (Jun).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *