Pekerjaan Saluran Tersier di Desa Batudinding Anggaran DD -T.A 2022 Diduga tidak Sesuai RAB dan Spesifikasi.
SUMENEP – AWAS.COM|Salah satu prasarana irigasi dengan teknis saluran Tersier merupakan saluran yang membawa air dari bangunan sadap tersier di saluran primer maupun sekunder dan mengalirkannya ke saluran kuarter serta petak tersier yang dilayani. Saluran ini dimulai dari bangunan sadap tersier dan berakhir pada boks kuarter terakhir.
Dalam pantauan media Pemerintahan Desa Batudinding, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep – Madura – Jawa Timur tepatnya akses jalan utama menuju pantai “Wisata Lombeng”, tengah melaksanakan pekerjaan pembangunan Saluran Tersier yang bersumber dari anggaran DD T.A 2022 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 156.636.100,- terealisai Rp. 154.270.300,-, Volume 150 × 70 x 60 m, lokasi Dusun Laok Lorong, RT.03 / RW.02.
Ditemukan Pembangunan itu dinilai tidak memenuhi harapan dan tujuan Pemerintah serta masyarakat, yang mana diduga pelaksanaannya tidak sesuai RAB dan Spesifikasi kontruksi bangunan. Hal ini apabila terbukti dapat merugikan negara dan masyarakat.
Menurut Saifuddin selaku Ketua LIPK Sumenep dikatakan bahwa Pihaknya mengaku telah melakukan investigasi ke lokasi. Kemudian dari hasil temuan dan kajian di internal lembaganya, menyimpulkan adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai RAB dan Speck.
“Kami telah melakukan Investigasi dan analisa terkait pekerjaan itu, sehingga kami menduga pekerjaan tersebut asal – asalan dan tidak sesuai RAB serta Specknya. Dari campurannya tidak menggunakan pasir hitam secara merata, dan terlihat banyak rusak disana sini, padahal itu pekerjaan baru”, tegasnya.
Selanjutnya, Ia mengatakan akan menindaklanjuti dan akan mendalami temuannya yang kemudian akan dikoordinasikan dengan beberapa pihak.
” Insya Allah kami akan menindaklanjuti dan mendalami temuan kami serta akan berkoordinasi dengan para pihak yang kemudian pada waktunya akan melaporkannya ke pihak yang berwenang, ini tidak bisa dibiarkan “, ujarnya.
Ketua LIPK Saifuddin, sekitar Pukul 13.00 WIB, Senin, ( 07 / 11/ 2022 ), lebih jauh mengingatkan kepada masyarakat luas khususnya kepada oknum Kades yang bermain – main dengan uang negara melalui media, saat berada di Sekretariatnya.
Ditegaskannya bahwa dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya Dana Desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa tujuan Pemerintah sudah jelas dan sangat mulia.
” Kita harus mendukung tujuan pemerintah, dan masyarakat wajib berperan aktif ikut mengawasi semua penggunaan anggaran dari Pemerintah termasuk diantaranya yaitu penggunaan Dana Desa “, pintanya.
Sementara itu di waktu yang berbeda pihak media beberapa kali menghubungi Kepala Desa Batudinding untuk mendapatkan klarifikasi melalui Aplikasi WhatsAppnya dengan nomer WA. 0822-0842-xxxx, namun tidak berhasil.
Tidak patah semangat dalam menjalankan tugasnya, sekirtar Pukul 09.00 – 09. 30 WIB pada hari Selasa ( 08 / 11/ 2022 ) Awak media mendatangi kantor Desa, namun sangat disayangkan usaha tersebut tetap nihil karena Kantor Desa saat itu dalam keadaan tidak berpenghuni, nampak pintu pagar dan pintu ruangan tertutup rapat.
Sampai berita ini tayang klarifikasi dari pihak desa belum ada, kendati demikian upaya klarifikasi akan tetap dilakukan bahkan upaya konfirmasi kepada pihak terkaitpun akan dilakukan. ( M )