Daerah

Kasat Lantas Mapolres Sumenep Terapkan Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)


Foto: AKP. Lamudji, SH, Kasat Lantas Mapolres Sumenep (Tengah)

SUMENEP – AWAS.COM|Seiring perkembangan Teknologi di era Digitalisasi yang semakin canggih, Kasat Lantas Polres Sumenep mulai bulan Mei tahun 2022 tengah menerapkan Sistem tilang Electonic Traffic Law Enforcement (ETLE), sebagai implementasi teknologi dalam mencatat pelanggaran – pelanggaran berlalu lintas jalan.

Menurut pantauan media Awas, terlihat pengoperasian” Mobil Incar” aktif berkeliling melintasi sepanjang jalan lalu lintas dan titik-titik tertentu di Lalin Jalan wilayah Sumenep, madura, Jawa Timur.

AKP Lamudji, SH selaku Kasat Lantas Mapolres Sumenep saat dikonfirmasi oleh beberapa Media dan LSM dari Tim 11 di depan kantornya sekitar Pukul 11.30 WIB menjelaskan bahwa sebelum diterapkannya tilang elektronik pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan, Diskominfo serta Pihak PT. POS Indonesia. Kamis (25/05/2022)

“Bagi yang diketahui melanggar oleh rekaman kamera dan CCTV Mobil Incar, surat tilang akan dikirim ke alamat rumah melalui POS. Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak sesuai dengan STNK, maka yang mendapat tilang tetap pemilik kendaraan sesuai nama di STNK, kemudian apabila sudah terjual unitnya akan terblockir otomatis”. Tegas Kasat Lantas.

Selanjutnya AKP Lamudji, SH menegaskan, konfirmasi atau pemberitahuan bagi pelanggar itu buktinya ada di ETLE statik maupun di ETLE mobile.

“Tujuannya ETLE tersebut untuk mengurangi kecurigaan bersentuhan antara polisi dengan masyarakat”. Ujarnya.

Katanya menambahkan, jadi kalau sifatnya yang perintah kecuali yang odol sama knalpot brong, balap liar kita bisa memprioritaskan.

Menurut keterangannya, setiap harinya ETLE Mobile ataupun ETLE statik dapat menyimpan otomatis sebanyak 200 pelanggar dan rekaman kamera akan terskip secara otomatis selama tiga hari. (Emmul)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *