Daerah

PIMRED KABARESKRIM POLRI,LAYANGKAN SURAT KEPADA PENGUSAHA GALIAN C YANG DIDUGA ILEGAL DIBANYUWANGI


Banyuwangi awas.com Ramainya pemberitaan aktivitas tambang galian C Diduga tidak mengantongi Izin yang berlokasi di desa Kembiritan, Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi pimpinan redaksi Kabar Reskrim Polri akan melayangkan surat konfirmasi ke Pemilik Usaha tambang tersebut guna mempertanyakan terkait izinnya . Selasa (17/05/2021)

Pimpinan Redaksi Kabar Reskrim Polri, Ari Bagus Pranata, Mengatakan, Media Kabar Reskrim Polri, Bersama sejumlah media lain melayangkan satu surat konfirmasi kepada pemilik tambang guna mempertanyakan legalitas atau izin operasinya aktivitas tambang itu.

“besok pagi tim kami mengirimkan surat klarifikasi mempertanyakan izin tambang tersebut “jelasnya.

Selain izin tambang yang di pertanyakan, Kata ari, Tim juga mempertanyakan keamanan adanya Sutet yang tidak jauh dari lahan di keruk.

” di surat itu ada sejumlah pertanyaan salah satunya juga terkait sutet ” ujarnya.

Ari menambahkan, Surat yang di lapangan itu juga akan di tembusan ke Kepala Desa, Polresta, Polda, Ombudsman Hingga Ke Mabes Polri.

” surat itu juga akan di tembusan hingga ke kementerian “pungkasnya.( team )


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *