SENGKETA TANAH MILIK ULIN NUHA MASIH BELUM MENEMUKAN TITIK TERANG
Banyuwangi awas.com Gonjang-ganjing yang ramai di bicarakan publik adanya indikasi mafia tanah milik Bintara Ulin Nuha yang sering sapa ulin yang masih berstatus petok Seluas ±400 M2 di Desa gitik, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi di kabarkan perkara pernah ada gugatan di pengadilan negeri Banyuwangi namun dirinya mengaku tidak pernah sekali mendengar atau di undang untuk hadir persidangan terkait perkara sengketa tanah oleh pihak mana pun.
“tidak pernah di gugat mas, itu bohong”jelas Ulin. Senin (18/04/2022)
Ulin Menambahkan, Bahkan Kepala Desa Gitik, Hamzah, turut diduga menguasai itu yang masih berstatus petok, Kata Ulin, Hamzah diduga kuat menjual tanah itu kepada Istri Warga negara Asing Insial SW.
Sementara Kepala Desa Gitik, Hamzah, “pak kades (red. Hamzah) Juga di duga Menjual tanah itu juga ke SW”ucap ulin.Disisi lain, cucu pertama ahli waris, Sri Handayani, dirinya juga tidak mengaku untuk di panggil untuk menghadiri sidang perkara tanah neneknya atas nama almarhum almarhum Soenah /B ahmad.
“Tidak pernah mas di undang di persidangan pengadilan negeri mas”pungkas sri melalui Whatsapp.
Hingga berita ini di muat, di konfirmasi melalui Whatsapp, Kades Gitik, Hamzah, Mengatakan, Sejak dirinya belum hingga menjabat sebagai kepala desa, dia tidak mendengar kabar bahwa tanah tersebut ada gugatan di pengadilan negeri Banyuwangi.
“Tidak ada gugatan sama sekali”terangnya
team akan terus mengupas dan mengawal terkait isu ini yang berkemungkinan besar berindikasi ada oknum permainan “MAFIA TANAH”. ( TEAM )