Pembiaran Sampah Terkesan Tidak Peduli Sehat Lingkungan Di Perbatasan Desa Kertasada Dan Desa Marengan Daya
SUMENEP-AWAS.COM|Dalam pantauan beberapa Media dan Lembaga yang tergabung dalam Tim 11, nampaklah tumpukan -tumpukan sampah yang berserakan di pinggir jalan akses keluar masuk Bandara Trunojoyo, tepatnya di perbatasan wilayah Pemerintah Desa (PemDes) Kertasada dan Pemerintah Desa (PemDes) Marengan Daya.
Hal ini tentunya harus menjadi perhatian dan kepedulian dari Pemerintah Desa sekitar agar berkoordinasi untuk mencari solusi, agar tumpukan sampah yang berdampak terjadinya pencemaran lingkungan dan bau tidak sedap bagi pengguna jalan yang melintasi dapat terkondisikan dalam satu tempat dan diangkut ke tempat yang jauh dari lingkungan masyarakat.
Pemerintah Desa (PemDes) Kertasada melalui SekDesnya saat ditemui oleh Tim 11 mengakui bahwa tumpukan sampah yang berserakan di sisi timur jalan memang wilayah PemDes Kertasada namun sisi baratnya masuk wilayah PemDes Marengan Daya. Senin (07/3/2022).
“Memang saya tahu banyak tumpukan sampah Pak, tapi barat jalannya itu bukan wilayah Desa Kertasada”.Tuturnya.
Berkaitan dengan hal itu SekDes Kertasada menjelaskan kalau sudah menghimbau kepada Warganya agar tidak membuang sampah di lokasi yang dimaksud.
Menurut SekDes Kertasada, PemDes Kertasada sudah memberi perhatian kepada Warga di lokasi tersebut dengan pemasangan Banner yang Bertuliskan “DILARANG MEMBUANG SAMPAH DI SEPANJANG JALAN INI”, Ungkapnya.
Iya juga menambahkan bahwa tumpukan sampah di lokasi tersebut bisa jadi yang membuang bukan warga Kertasada melainkan warga dari Desa lain. Ujarnya.
Di hari dan waktu yang berbeda saat mengkorfirmasi Pemerintah Desa (PemDes) Marengan Daya melalui Didik panggilan sehari harinya selaku Bendahara Desa Marengan Daya mengatakan kalau warga Desa Marengan Daya kemungkinan tidak membuang sampah di lokasi itu.
Iya menjelaskan karena di Desa Marengan Daya sudah ada petugas yang ngambil dan ngangkut sampah dari masing – masing rumah warga dan diangkut ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang ada. Ungkap Didik.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui Plt KaDis DLH, Ernawan Utomo M.si saat ditemui di kantornya menerangkan bahwa pihaknya hanya mengangkut sampah yang ada di konteiner sebagai Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Terkait sampah-sampah yang dimaksud kata Ernawan Utomo itu bukan tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tapi menjadi tanggung jawab PemDes setempat. Rabu(23/03/2022)
“Sampah yang tidak di konteiner itu menjadi tanggung jawab PemDes masing”. ujarnya.
Namun demikian pihak DLH siap membantu mencarikan solusi untuk pengadaan Konteiner kalau ada, kalaupun tidak ada asalkan PemDes mau proaktif berkoordinasi dengan pihak DLH nanti bisa melalui pengajuan. Pungkasnya.(EML)