LSM KAMPAK MAS RI DPD JATIM Akan Laporkan Keberadaan Pencairan Bansos BPNT Di Banyuwangi
Banyuwangi,awas.com
Sebagai bentuk upaya Kepedulian terhadap fakir miskin penerima bantuan sosial kementerian sosial bantuan program Pangan Non-tunai (BPNT) atau Bantuan Kartu Sembako Murah 2022 sudah bisa dicairkan. Pencairan BPNT dilakukan selama tiga bulan yaitu Januari – Maret 2022.
Keberadaan Pencairan Dana bantuan BPNT beberapa waktu lalu khususnya di beberapa desa yang ada di wilayah kabupaten Banyuwangi Jawa timur banyak yang menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan harapan pemerintah pusat dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup rakyat guna mewujudkan kehidupan yang sejahtera.
Dalam hal ini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Politik dan Anti Korupsi Masyarakat Adil Sejahtera Republik Indonesia (KAMPAK MAS- RI) DPD (Dewan Pimpinan Daerah) JAWA TIMUR berencana Laporkan tindakan penyelewengan dalam sistem kinerja oknum pelaksana tugas percepatan pelaksanaan program bantuan sosial (bansos) sembako dikabupaten Banyuwangi Jawa timur. Berdasarkan hasil investigasi team LSM KAMPAK MAS RI pada ratusan keluarga penerima manfaat (KPM) dibeberapa desa/kelurahan yang sudah merugikan fakir miskin dalam hal ini KPM.
“Sebagai lembaga yang peduli pada Fakir Miskin khususnya penerima manfaat BPNT yang mana terindikasi penuh penyelewengan dan merugikan fakir miskin.
berdasarkan hasil investigasi penuh adanya Penyelewengan maka LSM KAMPAK MAS RI peduli fakir miskin berencana segera melakukan pelaporan kepada dirjen kementerian sosial Republik Indonesia, menteri sosial Republik Indonesia dan Bareskrim mabes polri.
Bentuk tindak lanjut atas apa yang sudah dilakukan beberapa desa yang sudah menyalahi aturan yang sudah di terapkan oleh dirjen kementerian sosial sebagai upaya percepatan pelaksanaan program percepatan bantuan sosial BNPT seharusnya selaku pelaksana tugas dalam hal ini pemerintah daerah kabupaten/kota serta aparat desa/aparat desa yang memiliki topoksi monitoring dan mensosialisasikan program kementerian sosial bantuan sosial BNPT agar supaya masyarakat kecil dan tidak mampu selaku penerima manfaat yaitu Keluarga penerima manfaat (KPM) untuk membelanjakan uang bantuan BPNT untuk dibelikan sembako dimana saja baik itu e-warung ,pasar tradisional maupun toko sembako yang terdekat dan sesuai ketentuan dengan disertai tanda bukti nota pembelian sembako sebagai bukti,untuk disertakan dalam pencairan berikutnya.
Tugas dan fungsi pemerintah daerah kabupaten/kota dan aparatur desa/kelurahan bukan untuk mengarahkan fakir miskin belanja sembako pada toko sembako tertentu,karena hal ini sangat merugikan warga masyarakat Banyuwangi penerima manfaat, sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) monitoring dan kontroling kinerja pemerintah daerah dan pemerintahan desa LSM KAMPAK MAS RI dalam waktu dekat berencana melaporkan keberadaan Pencairan Dana bantuan sosial BNPT kementerian sosial di Banyuwangi pada Dirjen kementerian sosial, Kementerian sosial dan Bareskrim kepolisian republik Indonesia serta Komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Tindakan pelaporan LSM KAMPAK MAS RI pada institusi terkait dijakarta merupakan salah satu bentuk kepedulian Lembaga pada fakir miskin penerima manfaat di banyuwangi yang sudah dirugikan oknum kepala desa dan oknum pemerintah daerah kabupaten Banyuwangi.( TEAM )