Tidak Butuh Waktu Lama, Kapolres Pamekasan Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Calon Kades Nomer Urut 5
PAMEKASAN, AWAS.COM – Polres Pamekasan, akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap satu pelaku pembunuhan salah satu calon kepala desa (Kades) Batu Bintang, di Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, beberapa waktu lalu.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menjelaskan bahwa, untuk kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 01 Maret 2022, sekira pukul 16:30 WIB tepatnya di jalan raya Desa Ponjanan Barat telah terjadi pembunuhan dengan korban inisial MA (50) asal Desa Batu Bintang Pamekasan.
“Korban MA saat itu mengendarai sepeda motor berboncengan dengan istrinya sebagai saksi inisial RS, dari arah Desa Ponjanan Timur menuju rumahnya yang berada di Desa Batu Bintang. Namun sesampainya di Desa Ponjanan Barat korban ditabrak dari arah belakang oleh mobil pick up warna hitam hingga korban dan istrinya terjatuh”, kata Kapolres, saat jumpa pers, Jum’at (04/03/2024).
Lebih lanjut, AKBP Rogib memaparkan, setelah korban terjatuh itu datang dua orang menghampiri korban (MA).
“Melakukan pembacokan kepada korban MA, sehingga korban meninggal dunia”, imbuhnya.
Selanjutnya, Polres Pamekasan setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku pembacokan, sehingga demikian didapatkan hasil bahwa pelaku berinisial AH (36) warga Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar.
“Sehingga petugas melakukan pencarian terhadap terduga pelaku inisial AH, dimana pada pukul 23:30 WIB didapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, kemudian petugas bergegas berdasarkan informasi yang didapat beralamatkan di Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang”, paparnya.
Kapolres menambahkan pada tanggal 02 Maret 2022 pukul 02:00 WIB dini hari, Polres Pamekasan berhasil melakukan penangkapan terhadap AH dan melakukan interogasi awal.
Saat ini Polres Pamekasan masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan keberadaan tersangka lainnya.
Dalam kasus ini tersangka di jerat pasal 340 Subsider pasal 338 Subsider atau pasal 170 ayat 02 KUHP, ketiga Subsider pasal 351 ayat (03) KUHP. Dengan ancaman mati atau seumur hidup dan kurungan penjara selama 20 tahun. (Buhari)