Daerah

Diproses Hukum Bagi Oknum Desa Nakal Dalam Perades Blora


 

Sumari Agus Wibowo Ketua LSM FAKLIRA Blora

Blora : – Kebijakan Bupati Blora Arief Rahman, menunda Tahap Pelaksanaan Computer Assidtrd Test (CAT) Pengisian Perangkat Desa dengan waktu tak terbatas, oleh warga Blora dinilai cukup tepat.

Pasalnya berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat memang patut dipertimbangkan.

Diduga dari beberapa kecurangan yang dilakukan oknum desa, saat mengikuti tes, seperti isu keberpihakan kepada salah satu Peserta, peletakan tertentu Peserta terhadap Formasi Pengisian Peramgkat, pemalsuan pengabdian yang mencurigakan dan sampai kepada jual beli jabatan.Hal ini tentu saja menimbulkan keresahan ditengah peserta itu sendiri.

Adanya demo massa yang tergabung dalam LSM PKN Blora Selasa, (4/01/2022) yang menuntut Pengisian Perangkat Desa agar dibatalkan,. karena dinilai tidak transparan,
memperkuat keraguan masyarakat Blora terhadap pelaksanaan Perades Kabupaten Blora karena dianggap sarat kecurangan.

Demo yang dilakukan.oleh LSM PKN Blora, bukanlah tanpa alasan, mereka merespons adanya warning keras terkait jual beli jabatan dalam pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa yang disampaikan Kajari dan Polres Blora saat rapat kordinasi dengan Kepala Desa se Kabupaten Blora di Rumah Dinas Bupati, Jumat 24/12/2021

Sumari Agus Wibowo Ketua LSM Forum Anti Korupsi Peduli Rakyat (FAKLIRA) Cepu Blora, juga mendukung warning keras yang disampaikan oleh APH Blora.

” Proses hukum memang harus ditegakan, siapapun pelakunya yang bermain dalam Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa di Blora ini””tegasnya, saat ditemui di kediamannya, Senin, 10/01/2022.

Bahkan Sumari Agus Wibowo mendukung adanya gerakan elemen masyarakat yang menuntut pihak Aparat Pihak Hukum (APH) segera memproses oknum desa yang diduga melakukan pelanggaran di tengah kisruh Perades Blora ini.

” Di tengah kisruh Pengisian Perangkat Desa Proses Hukum harus ditegakan, untuk mengatasi krisis kepercayaan masyarakat Blora.Kenapa tidak!!?kalau memang ada.bukti bukti kuat yang mengarah ke pelanggaran hukum, ,” cetusnya.

Namun disisi lain Sumari Agus Wibowo tidak sependapat jika tuntutan Pengisian Perangkat Blora harus dibatalkan.

” Karena ini menyangkut hasrat orang banyak.”ucapnya.

Menurutnya, selain tahapan proses Pengisian Perangkat Desa yang telah mencapai 60 persen, kasihan kepada peserta yang bersusah payah mengikuti proses Perades, lalu hasratnya terhenti hanya karena kesalahan beberapa orang oknum desa.

” Oknum yang diduga bersalah silahkan diproses hukum, tapi Perades tetap berlanjut sebagaimana yang diharapkan masyarakat Blora”tambahnya.

Pertimbangan lainnya untuk memanfaatkan TKD yang ada agar tepat sasaran.Selama ini TKD yang ada, karena kekosongan Perangkat Desa, dimasukan kepada PAD, namun prakteknya hasil dana perolehan TKD tidak seratus persen sesuai harapan.

“Kita tahu APBD Blora sementara ini, belum sepenuhnya mampu membayar Perangkat Desa yang baru.Tapi paling tidak mereka punya pegangan kerja, sampai Pemerintah nanti bisa membayar penuh hak mereka,”( Ajas).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *