Kapolres Pamekasan Pimpin Langsung Konferensi Pers Anev Kamtibmas Akhir Tahun 2021
PAMEKASAN, AWAS.COM – Polres Pamekasan Menggelar Konferensi Pers ungkap kasus Penyalahgunaan Narkotika, Kasus kriminalitas dan lalu lintas akhir tahun 2021 di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Kamis (30/12/2021)
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menyampaikan pada tahun 2021 Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 98 kasus dengan tersangka 141 orang.
“Adapun status tersangka yaitu produksi 2 orang, pengedar 100 orang dan pemakai 39 orang, untuk barang bukti berupa ganja 5,5 gram, sabu 371,8 gram, ekstasi 212 butir dan pil sebanyak 2792,”terangnya
Lebih lanjut Rogib menjelaskan untuk kasus penyalahgunaan narkoba di tahun 2020 sebanyak 110 kasus dengan tersangka sebanyak 175 orang dengan status tersangka pengedar 95 orang dan pemakai 80 orang, barang bukti berupa sabu 180,6 gram ekstasi 46 butir dan pil 586 butir.
Sedangkan untuk angka kasus Kriminalitas di tahun 2020 sebanyak 460 kasus, penyelesaian perkara 292 perkara dengan prosentase 63.04 %. sedangkan di tahun 2021 700 kasus dengan penyelesaian perkara 493 perkara dengan prosentase 70.4%
“Adapun ungkap kasus di tahun 2020 sebanyak 298 kasus dan di tahun 2021 sebanyak 493 kasus meliputi penganiayaan 94 kasus, penipuan 80 kasus, pencurian 65 kasus, penggelapan 45 kasus, curanmor 43 kasus, pembunuhan 4 kasus dan kasus kriminalitas lainnya 162 kasus,”paparnya
Sementara untuk kejadian lakalantas di tahun 2020 sebanyak 267 lakalantas 108 meninggal dunia, 2 orang luka berat dan 276 luka ringan dengan kerugian material Rp. 544.150.000 dan di tahun 2021 kejadian lakalantas sebanyak 276 lakalantas meninggal dunia 103, luka ringan 261 orang kerugian material Rp. 587.400.000
“Untuk pelanggaran di tahun 2020 sebanyak 11.646, di tahun 2021 sebanyak 3000, jenis pelanggaran sepeda motor 2.747 dan Knalpot brong selama setahun 127 unit sepeda Motor,”ungkapnya
Pasal yang dilanggar UU Lalu Lintas Tahun 2009 adalah pasal 285 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) yaitu tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak Jalan meliputi : kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kecepatan knalpot dan kedalaman, alur ban dengan denda maksimal dibayarkan Rp. 250.000.
“Semua capaian ini berkat kerjasama dengan semua pihak mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan rekan media,”pungkasnya.(Buhari)