Daerah

Tim Reskoba Polres Pamekasan Berhasil Mengamankan 10 Tersangka Penyalahguna Narkotika


 

PAMEKASAN, AWAS.COM – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan 10 orang tersangka penyalahguna Narkotika yang meresahkan masyarakat Kabupaten Pamekasan.

 

Dari 10 tersangka, 5 tersangka inisial H, 28 th, warga Ds Tlanakan, Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, RR, 32 th, Warga Ds. Konang Barat Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, AM, 35 th, Warga Kel. Braga Kab. Kota Bandung, SR, 53 th, Warga Kel. Ketapang Kab. Kota Bandung dan SS (DPO), 35 th, Warga Ds. Seddur Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan ditetapkan sebagai pengedar Narkoba.

 

Sedangkan 5 tersangaka lainnya inisial Z, 18 th, Warga Ds. Banyupelle Kec. Palengaan Kab. Pamekasan, A, 37 th, Warga Ds. Batu Bintang Kec. Batu Marmar Kab. Pamekasan, M, 40 th, Warga Ds. Batu Bintang Kec. Batu Marmar Kab. Pamekasan, AJ, 35 th, Warga Ds. Taro’an Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan dan SS, 26 th, Warga Ds. Seddur Kec. Pakong Kab. Pamekasan ditetapkan sebagai pengguna Narkoba.

 

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto dalam siaran Persnya mengatakan bahwa dalam waktu 21 hari di bulan November ini, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan 10 tersangka penyalahguna Narkotika di beberapa lokasi yang berbeda.

 

” Saat ini semua tersangka dan barang bukti berupa shabu 44,76 gram, pil Y 136 butir dan Alat hisab shabu diamankan di Mapolres Pamekasan untuk proses lebih lanjut,” kata AKBP Rogib Triyanto, Rabu (24/11/2021).

 

Tersangka kasus shabu dikenakan, pasal 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara, pasal 114 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup dan pasal 127 (1) UURI Npo. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 1 sampai 4 tahun penjara.

Sedangkan Tersangka kasus pil dikenakanpasal 196 jo 98 (2) UURI No. 36 Th.2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

Kapolres Pamekasan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba, apapun jenisnya

 

“ Efek samping narkoba akan terjadi kerusakan keseimbangan sistem pada otak dan merusak organ tubuh lainnya. Oleh karena itu, jangan pernah coba-coba atau main-main dengan narkoba. Sekali menggunakan akan ketagihan,” ucapnya.

 

Kegiatan Konferensi Perss Ungkap Kasus Narkoba ini, Kapolres Pamekasan  didampingi oleh Waka Polres Pamekasan, Kompol Azi Pratas Guspitu, Kasatres Narkoba Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto, Kasi Humas Polres Pamekasan dan AKP Nining Dyah Ps.(Buhari)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *