DaerahHukum & Kriminal

DI TENGAH HUTAN DESA SEMANGGI ADA KEGIATAN GALIAN C.


 

BLORA –

BLORA – Baru tahu, jika di tengah hutan, yang masuk wilayah Desa Semanggi Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa tengah itu, sedang beroperasi kegiatan penggalian tanah urug atau Galian C.

Tidak banyak yang tahu, sebab galian C tersebut berada di dalam hutan. Namun, bisa dilihat adanya kendaraan Dam Truck yang keluar masuk lokasi dalam aktifitas penambangan tersebut.

Hanya saja yang menjadi persoalan, bahwa Hutan yang dikelola oleh Perhutani dan berada di bawah pengawasan KKPH Cepu itu, merupakan hutan lindung. Dimana keberadaan hutan itu, harus dilindungi demi menjaga kelangsungan ekosistem hutan.

Namun, dalam prakteknya, ada aktifitas galian C di wilayah hutan lindung itu, yang bakal mengancam kelestarian hutan itu sendiri.

Kasno Kepala Desa Semanggi, yang pada saat itu juga, ditemui oleh media ini di kediamannya, Rabu (22/09/2021) lalu mengatakan bahwa adanya kegiatan Penambangan tersebut,sebelumnya sudah ada surat pemberitahuan dari pihak terkait.

“Iya benar, hutan itu wilayahnya memang masuk Desa Semanggi, tapi hak hutan sepenuhnya adalah Perhutani mas,” kata Kasno menegaskan.

Saat ditanyakan tentang legalitas keberadaan dan siapa Pemilik yang bertanggungjawab sebagai pengelolah Penambangan tersebut, ia menjawabnya dengan diplomatis.

” Lebih jelasnya, sampean sebaiknya langsung tanyakan kepada pihak terkait saja,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut tentang keberadaan Kwari (Galian C) di tengah hutan milik Perhutani itu, pihak yang berwenang, yaitu KKPH Cepu, wartawan media ini tidak berhasil menemui mereka.

Hingga 2 (dua) kali datang ke Kantor KKPH Cepu, hanya ditemui Yeni, KSS SDM KKPH Cepu, Rabu (13/10/2021).

Menurut Yeni, ADM KKPH Cepu, masih ada acara di luar kota. ” Bapak Pimpinan masih ke Semarang,” jelas Yeni.

Terpisah, melalui sambungan Whassap (WA) keterangan juga datang dari salah seorang anggota LSM Blora, dia juga merupakan warga setempat, yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (13/10/2021).

Menurutnya, warga mempertanyakan penambangan galian C yang berada di Hutan Lindung Hutan itu. Bahkan, infonya kegiatan penambangan di lokasi itu, sudah berjalan kurang lebihnya sekitar dua bulan. Diduga, Pengelola Penambangan tersebut adalah Perhutani sendiri.

“Belakangan saya dengar diambil alih oleh Pertamina,”demikian dia menjelaskannya.

Hanya saja, dia tidak menjelaskan tentang legalitas status keberadaan penambangan tersebut.

Hingga berita ini diunggah, sudah hampir satu bulan menunggu untuk memperoleh keterangan, namun dari pihak Perhutani belum juga memberikan keteranganya. Hal itu dikarenakan, pihak Pembuat Kebijakan yaitu Pimpinan KKPH Cepu, belum berhasil ditemui wartawan media ini. (Ajas/Santo)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *