Guna Memberantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Madura Lakukan Sosialisasi Kepada Masyarakat Desa Larangan Dalam Pamekasan
PAMEKASAN, AWAS – Bea Cukai Madura terus menggelar sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai dan Rokok ilegal, di Balai Desa Larangan Dalam, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Rabu (29/09/2021)
Sosialisasi tersebut di gelar, untuk lebih memahami tentang perbedaan rokok ilegal dan yang legal.
Sementara Firdaus Dari Bea Cukai Madura Mengatakan”, Hasil dari Cukai rokok yang legal itu akan di kembalikan kepada masyarakat melalui DBHCHT.
” Untuk DBHCHT tahun 2021, pembagiannya 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 25% untuk kesehatan dan 25% lagi untuk penegak hukum,” katanya
Selain itu, Firdaus juga menjelaskan,” Penegakan hukum di Pamekasan sudah di mulai dari beberapa bulan yang lalu sudah ada pembentukan satgas rokok ilegal, yang bekerja sama dengan kantor Bea Cukai Madura, Pemda, Kepolisian dan TNI.
Ia juga berharap bagi masyarakat agar membantu dan memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan.
“Agar keseluruhan di Madura pemberantasan rokok ilegal berjalan dengan baik, dan masyarakat juga mempunyai peran untuk memberikan informasi,” Pungkasnya (Adv/Buhari)