Bea Cukai Madura Melakukan Sosialisasi Di Desa Dasok Pamekasan Tentang Perbedaan Rokok Legal Dan Ilegal
PAMEKASAN, AWAS – Bea Cukai Madura menggelar sosialisasi edukasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat di Balai Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Selasa (7/9/2021)
Kegiatan tersebut dihadiri Pemerintah Desa, BPD, Kelompok Tani, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat setempat dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
Sedangkan, dari Pemerintah Kabupaten Pamekasan juga hadir, Kabid Perekonomian, Disperindag serta jajaran Forkopimcam Pademawu.
Sementara Tesar Pratama selaku Kasubsi Penyuluhan dan Layanan Informasi mengatakan, sosialisasi ketentuan cukai diharapkan bisa membawa dampak positif kepada masyarakat untuk lebih mengenal lebih ditel rokok ilegal dan lebih peduli tentang ketentuan cukai rokok.
“Sehingga mereka bisa membedakan mana rokok yang legal dan mana yang ilegal,” katanya.
Tesar juga menjelaskan, masyarakat desa perlu diberi pemahaman tentang manfaat rokok legal dan ilegal. Sebab hal tersebut akan berdampak pada tingginya pendapatan cukai kepada masyarakat.
“Semakin peredaran rokok ilegal dicegah, maka pendapatan cukai kepada masyarakat akan lebih dirasakan,” paparnya.
Lanjut Tesar, kegiatan sosialisasi Cukai ini sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan.
“Kami tim gambungan Satgas BKC ilegal kemaren lakukan razia ke sejumlah toko, alhasil 50.296 batang rokom ilegal diamankan dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp26 juta,” tambahnya.
Kegiatan operasi kamarin tersebut melibatkan aparat keamanan di antaranya, Polres Pamekasan, Subdenpom V/4-3, dan Satpol PP. Lokasi operasi meliputi Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Pademawu, Galis, Larangan dan Kadur.
“Operasi gabungan ke pasar itu merupakan upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC). Jika diketahui melanggar, mereka akan ditindak,” pungkasnya.(Adv/Buhari)