Daerah

Pemberlakuan PPKM Level 4, Satlantas Polres Pamekasan Berikan Kemudahan Bagi Pemilik SIM Yang Mati


PAMEKASAN, AWAS – Guna mempermudah masyarakat yang memiliki SIM, Polda Jatim memberikan keringanan pengurusan SIM Mati Tujuh hari setelah pemberlakuan PPKM darurat.

Kegiatan ini dalam rangka mendukung PPKM Level 4 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali guna menangani serta mencegah penyebaran Virus Covid-19.

Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Deddi Eka Aprianto SH melalui Kanit Regident KRI Iptu Dante Anan Irwanto, SH. M.Hum dengan diperpanjangnya PPKM darurat ke level 4, pihaknya akan memberikan kemudahan kepada pemilik SIM yang sudah habis atau mati masa berlakunya. Kamis (5/8/2021)

 

“Disaat Pemberlakuan PPKM level 4 Polda Jatim memberikan waktu tujuh hari untuk mengurus perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya atau mati.”katanya

Sementara bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya dari tanggal 3-9 Agustus dapat diperpanjang pada tanggal 11-18 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.

“jadi masyarakat yang tidak melaksanakan perpanjangan pada waktu tersebut akan dilaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.”ungkapnya

Selain itu, ia juga berkata bagi masyarakat untuk membayar pajak tahunan Korlantas Polri menyediakan aplikasi signal, jadi Masyarakat sangat mudah membayar pajak kendaraannya dari rumah tinggal mendownload aja di Play Store.(Buhari)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *