DaerahNasionalNews

PPKM Darurat di Jawa dan Bali Berlaku 3-20 Juli, Ini Aturan Lengkapnya,


Jakarta – Awas | Pemerintah telah resmi menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli. Aturan berlaku sampai 2 minggu setelahnya.

Ada beberapa kebijakan penting yang diambil Presiden Jokowi terkait hal tersebut. Semata-mata demi memutus penularan corona.

Menurut informasi yang dihimpun kumparan, berikut aturan lengkap dalam PPKM Darurat:

I. Periode Penerapan PPKM Darurat:

3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari

II. Cakupan Area:

45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:
1. 100% Work from Home untuk sektor non essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.

14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:
a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.

Berikut daftar daerah yang diterapkan PPKM Darurat:

Daerah Assesmen 4:
1. Kota Tangerang
2. Kota Tangerang Selatan
3. Purwakarta
4. Jakarta Barat
5. Jakarta Timur
6. Jakarta Selatan
7. Jakarta Utara
8. Jakarta Pusat
9. Sukoharjo
10. Sleman
11. Tulungagung
12. Kota Tasikmalaya
13. Rembang
14. Kota Yogyakarta
15. Sidoarjo
16. Kota Sukabumi
17. Pati
18. Bantul
19. Madiun
20. Kota Depok
21. Bekasi
22. Kudus
23. Lamongan
24. Kota Cirebon
25. Kota Tegal
26. Kota Surabaya
27. Kota Cimahi
28. Kota Surakarta
29. Kota Mojokerto
30. Kota Bogor
31. Kota Semarang
32. Kota Malang
33. Kota Bekasi
34. Kota Salatiga
35. Kota Madiun
36. Kota Banjar
37. Kota Magelang
38. Kota Kediri
39. Kota Bandung
40. Klaten
41. Kota Blitar
42. Karawang
43. Kebumen
44. Grobogan
45. Banyumas

Daerah Assesmen 3:
1. Tangerang
2. Sumedang
3. Kepulauan Seribu
4. Wonosobo
5. Kulon Progo
6. Tuban
7. Kota Denpasar
8. Serang
9. Sukabumi
10. Wonogiri
11. Gunungkidul
12. Trenggalek
13. Jembrana
14. Lebak
15. Subang
16. Temanggung
17. Situbondo
18. Buleleng
19. Kota Serang
20. Pangandaran
21. Tegal
22. Ponorogo
23. Badung
24. Kota Cilegon
25. Majalengka
26. Sragen
27. Pasuruan
28. Gianyar
29.Bangkalan
30. Semarang
31. Pamekasan
32. Klungkung
33. Indramayu
34. Purbalingga
35. Pacitan
36. Bangli
37. Garut
38. Pemalang
39. Ngawi
40. Cirebon
41. Pekalongan
42. Nganjuk
43. Cianjur
44. Magelang
45. Mojokerto
46. Ciamis
47. Kota Pekalongan
48. Malang
49. Bogor
50. Kendal
51. Magetan
52. Bandung Barat
53. Karanganyar
54. Lumajang
55. Bandung
56. Jepara
57. Kota Probolinggo
58. Kota Pasuruan
59. Demak
60. Kota Batu
61. Cilacap
62. Kediri
63. Brebes
64. Jombang
65. Boyolali
66. Jember
67. Blora
68. Gresik
69. Batang
70. Bondowoso
71. Banjarnegara
72. Bojonegoro
73. Blitar
74. Banyuwangi
75. Bangkalan

(Rs)*


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *