Surabaya.https://mediaawas.com.Perjuangan kita untuk kemerdekaan pers belum berakhir, Kita pernah sukses bersama melaksanakan Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 , dan Kongres Pers Indonesia 2019 , Dewan Pers Indonesia pun akhirnya lahir dari rahim kebebasan pes .
Kini pergerakan itu kembali berlanjut dengan langkah Menggugat Dewan Pes jilit II .
Kali ini lewat uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 15 Ayat (2) hurup f dan Ayat (3) UU Nomor 40 tentang Pers , Dengan ini kita wajib mengembalikan kewenangan insan pers untuk menentukan nasib sendiri .
Kita harus tolak dipimpin oleh orang-orang yang bukan wartawan dan juga oleh elit wartawan yang tidak pernah merasakan bagaimana rasanya jadi wartawan dari bawah .
Kita wajib membuka perwakilan Dewan Pers di seluruh Indonesia , Media dan wartawan harus sejahtera dari belanja iklan Nasional , Peraturan Pers juga harus lahir dari wartawan oleh wartawan dan untuk wartawan .
Penafsiran yang keliru terkait penerapan dua pasal di atas menyebabkan Dewan Pers lupa diri dan kebablasan , Peraturan Pers dibuat seenak perutnya , Wartawan dan media pun terus dibuat menjerit dan menderita , Kriminalisasi dan diskriminasi makin masif dan marak , Akibatnya kekerasan terhadap pers makin tumbuh subur , Wartawan dan media non konstituen pun seolah menjadi warga Negara kelas dua , Padahal sama-sama bayar pajak .
Kita yang berdarah-darah mengawasi Pemerintah malah dianak tirikan dan dikriminalisasi , Tapi dia dan konco-konconya yang bergelimangan fasilitas dan akses malah sibuk menjilat Pemerintah .
Akibatnya kebebasan pers dirampas dan Anggota Dewan Pers dipilih tanpa proses demokratis dan tidak melibatkan seluruh Organisasi Pers berbadan hukum yang disahkan Negara sesuai SK Kemenkumham RI , UU Pers tidak ubahnya diperkosa dan dikebiri dalam senyap .
Betahun-tahun Wartawan dicekok dengan kebijakan verifikasi perusahaan pers dan bisnis Uji Kompetensi Ilegal , Kerja sama dihambat , Martabatpun dihina dengan sebutan abal-abal , Wartawa diteror , disiksa , dihina , dan dibunuh tapi hanya bisa pasrah karena dibekap kewenangan .
Saatnya kita bergerak , Draft uji materi UU Pers ke Mahkamah Konstitusi sudah rampung dan akan segera didaftarkan .
Solidaritas dan kebersamaan perlu kita satukan agar rencana ini bisa terwujut , Saatnya wartawan Indonesia bebas dan penindasan dan diskriminasi , Ayo kawan-kawan senasib seperjuangan uji materi ke Mahkamah Konstitusi bisa terlaksana .
Bagi yang berkenan membantu silahkan menghubungi para Pemohon :
P
0813-4055-3444.
0813-8117-2099
0816-700-169.
Demikian semangat perjuangan ini kami sampaikan , Bravo Kebebasan Pers.(Komunitas Pers) (Wie)