Suami Selingkuh Dan Pelakor Bisa Masuk Penjara Loh Tegas Para Pakar Hukum
BANGKALAN AWAS . Kabar perselingkuhan seorang ASN di Satpol PP tengah marak di masyarakat , Bahkan , Hal ini seperti menjadi Fenomena sosial , Khususnya di Bumi Dhikir dan Shalawat Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur .
Kini , Julukan “Pelakor” (Perebut Laki Orang) dan “Pebinor (Perebut Bini Orang) begitu akrab di masyarakat , Julukan ini pun lekat dengan Stigma Negatif .
Fenomena sosial ini menarik perhatian tokoh muda islam , K.Ach Sajjad SH selaku pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Karomah Pragaan Daya Parenduan Kabupaten Sumenep , Beliau juga seorang LBH ,menegaskan , pelakor maupun pebinor memiliki konsekuensi hukum haram dalam islam .
“Jelas , islam .menghukumnya haram , pelaku pelakor dan pelaku pebinor ,”Tegas Kiyai Sajjad kepada mediaawas .com lewat Telfon selulernya. Minggu (27/06/2021).
Kiyai Sajjad merinci dasar pelakor dan pebinor dihukumi haram , Menurut dia , pelaku ingin berbuat jahat , merusak tatanan sosial kemasyarakatan , serta menyakiti istri dan suami serta anak-anak dari pria atau wanita yang direbutkannya.
“Ini membahayakan maka bagi para pelaku pelakor dan pebinor dosanya bisa dobel berkali-kali .” Ungkap K.Sajjad.
Anggota LBH yang juga pengasuh Ponpes ini , menjelaskan para wanita dan pria yang merusak rumah tangga orang lain mendapatkan 3 (Tiga) dosa sekaligus , Dosa pertama yaitu merebut pasangan sah orang lain disamakan mencuri .
“Satu dosa merebut istri orang , itu jelas hukumnya mencuri , merebut berarti mengambil hak yang tidak boleh diambil kecuali dengan cara yang halal .” Ungkapnya.
Dosa ke dua , kata K.Sajjad menyakiti istri , anak dan keluarga , dalam islam , perbuatan ini sangat jelas dilarang .
“Seorang Muslim yang satu adalah saudara dengan Muslim yang lain , Konsekuennya dari bersaudara adalah dia tidak boleh menyakiti sedikitpun dengan kata-katanya , dengan lisannya , atau dengan prilakunya ,” Imbuhnya.
Sedangkan dosa yang ke tiga menurutnya yaitu perzinahan ,” Pelakor ini punya motif yang sangat jahat yaitu perzinahan , Kalau dia tidak ingin meminta dengan cara baik-baik , dengan izin , tentu ngobrol dengan istri dan keluarganya tidak mau .” Pungkasny.
” Akhirnya perempuan ini akan sembunyi-sembunyi , sehingga merayu dan terjadilah perzinahan .” Jelas Kiyai melanjutkan .
Sajjad menegaskan perbuatan pelakor dan pebinor akan mendapatkan azab dua kali lipat lebih berat , Maka dari itu , Janganlah sesekali mendekati perbuatan ini karena sangat buruk dan jalan yang keji .
“Semoga kita semua dijaga dan diselamatkan oleh Allah dari perilaku-perilaku yang buruk dan kotor ini yaitu pelakor dan pebinor .” Tuturnya .
Masih dari Kiyai Sajjad saya sebagai LBH penegak hukum mengacu pada Undang-Undang PNS/ASN , Menegaskan , Bahwa PNS/ASN pemberhentian karena selingkuh ,”Larangan perselingkuhan oleh PNS/ASN merujuk kepada Pasal 14″ Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP45/1990”) yang berbunyi :
“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya , atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah .”
Sementara itu di Pasal 15 PP yang sama , pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat , PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.
“Dengan ulah oknum telah mencoreng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan , khususnya di jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol P.P) sebagai Penegak Hukum Perda malah berbuat Asusila , Padahal sebagai Satpol P.P seyogianya dapat menjadi suri tauladan bagi masyarakat , bukanya berbuat hal seperti itu .” Tutup K.Sajjad selaku Lembaga Bantuan Hukum. (Wie)