Hukum & Kriminal

Masyarakat Desa Petapan Kecewa Dengan Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan Sebagai Penegak Hukum Keadilan



BANGKALAN AWAS .Sebagai penegak hukum institusi Pengadilan Negeri Bangkalan Madura Jawa Timur , Hal ini saat menangani / mengadili perkara kasus pidana dalam pemeriksaan tingkat pertama , bahkan terdakwa F (red) diputus bebas .
Sementara tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) , mengatakan , bahwa terdakwa F telah melakukan tindak Pidana dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada pengusaha , baik secara tertulis maupun untuk dituliskan , tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang , sebagaimana yang diatur dalam pasal 317 Jo pasal 65 ayat (1) KUHAP.
“Dari hasil penyelidikan serta barang bukti yang diajukan bahwa terdakwa (F) di jatuhi Pidana 1 (Satu) tahun,”
Sementara putusan Pengadilan Negeri Bangkalan , ini malah sebaliknya terdakwa (F) divonis bahkan dinyatakan bebas oleh Hakim menjadi pertanyan “Ada Apa” , bagi setiap orang sudah jelas-jelas melanggar hukum dengan bukti-bukti yang ada , Hal ini seharusnya Penegak Keadilan khususnya Pengadilan Negeri Bangkalan , Jangan bermain-main memberi putusan dan memberi putusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Disaat para Team Awak Media dari , Awas ,Metro Pos news ,Pelopor , juga Harian Merdeka , menemui , Hakim senior Sugiri mengatakan ,”Memang benar pak , bahwa atas pertimbangan Hakim saudara (F) dinyatakan bebas hukum,”Ucap Sugiri selaku Hakim senior saat ditemui para Awak Media .
Tidak terima dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Bangkalan , maka telah mencidrahi hukum yang berlaku , sehingga Jaksa Penjntut Umum (JPU) melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) .
” Yang sangat disayangkan bahkan jadi pertanyaan mengapa Pengadilan Negeri Bangkalan , Disaat ada pergantian Hakim tidak memberi tahu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ,” Tegas Choirul Arifin selaku Kasi Pidum . Kamis (24/06/2021).
” Pihaknya menjelaskan , bahwa Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan telah melanggar hukum yang ada , sehingga tidak tegaknya hukum di Wilayah Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur,” Tutupnya. (Team)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *