DaerahHukum & Kriminal

Kota Lubuklinggau,,Lakukan Razia tempat hiburan malam di bulan suci Romadon



Lubuklinggau, AWAS News.com– Tindak lanjut razia tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama bulan Ramadhan, terus dilakukan penertiban oleh petugas dari tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja kota Lubuklinggau, polres kota Lubuklinggau, dan Dandim 0406 MLM, Senin Malam, (26/04).

Penertiban kali ini dibantu oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau, Guna untuk mendata tempat hiburan malam, wisma dan hotel yang belum memiliki izin dan legalitas lainnya. Selain DPMPTSP, penertiban juga didampingi beberapa Camat dilingkungan pemerintah Kota Lubuklinggau. Operasi penertiban dan razia tempat hiburan malam, kali kedua dilakukan penyisiran diwilayah Kecamatan Lubuklinggau Utara I dan Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Hal ini dilakukan karena masih ada saja pengusaha hiburan malam dan penginapan, yang beroperasi dan melakukan aktivitasnya selama bulan suci Ramadhan.

Waliyusman, selaku Kasat Pol PP Kota Lubuklinggau, mengatakan, kelanjutan operasi penertiban dengan melibatkan camat dan dinas terkait lainnya, hal ini dilakukan agar mempermudah proses pendataan bila langsung ditangani oleh pihak yang berkompeten.

“Dari hasil penertiban malam hari ini, petugas mendapati 13 orang pemandu lagu yang berasal dari king karaoke. Di sana petugas menemukan ratusan minuman beralkohol dengan bebasnya dijual oleh pemilik karaoke, setelah diperiksa petugas dari perizinan ternyata pemilik karaoke tidak memiliki izin atau legalitas penjualan minuman beralkohol,” jelas Waliyusman.

Selanjutnya, petugas juga melakukan penyisiran ditempat Lokalisasi Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung, sampai disana petugas tidak melihat aktivitas apapun (tutup). Untuk razia penginapan, wisma dan hotel, petugas menyisiri beberapa tempat penginapan dan hotel, tak ayal petugas berhasil mendapati satu pasangan mesum di hotel Indo, sedang berduaan di dalam kamar hotel.

Sementara itu, Kunti Maharani, Camat Lubuklinggau Utara II, yang turut mengiringi operasi penertiban dan razia tempat hiburan malam dibeberapa tempat pada Kecamatan Lubuklinggau Utara I dan II, mengaku sangat prihatin, dimana seharusnya dibulan suci Ramadhan meningkatkan aktifitas untuk beribadah, bukanya pergi ketempat tempat hiburan.

“Semoga dengan rutinnya razia ini, dapat memberikan pelajaran dan peringatan bagi warga yang terjaring razia. Khususnya warga kami diwilayah kecamatan Lubuklinggau Utara II, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Untuk pemilik tempat usaha hiburan, penginapan, wisma dan hotel – hotel, pihak kecamatan akan kembali memberikan surat teguran, untuk tidak membuka dan melakukan aktivitasnya. Hal ini dilakukan guna menghormati umat muslim yang sedang menjalani ibadah pada bulan Ramadhan.” Pungkas Kunti

Hendra Gunawan, Kepala Dinas PMPTSP Kota Lubuklinggau, menanggapi terkait bebasnya penjualan minuman beralkohol (Mikol), disalah satu tempat hiburan malam yang terjaring razia tadi malam. Pihaknya sudah memberikan peringatan keras, untuk menutup sementara sampai izinnya selesai.


“Hampir seluruh tempat yang didatangi, rata rata telah memiliki SIUP atau Izin usaha. Akan tetapi mereka belum memiliki izin penjualan Mikol, untuk itu silakan urus dulu izinnya. Kalau memang nantinya dibolehkan silahkan jual, akan tetapi yang saat ini statusnya masih ilegal. Pihak kami tadi sudah berkoordinasi dengan Polres Lubuklinggau dan petugas gabungan, bila masih saja menjual dengan terpaksa dilakukan penyitaan,” tegas Aan sapaan akrabnya. (AndiLedy)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *