Dukungan Penuh terhadap Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo), Heikal Safar memberikan dukungan penuh terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Regulasi ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang lebih adil dan manusiawi dalam sistem peradilan di Indonesia.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru akan berlaku efektif pada Januari 2026. Menurut Heikal, regulasi tersebut mengedepankan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan keputusan yang tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Heikal menjelaskan bahwa KUHP baru yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 akan mulai berlaku penuh tiga tahun setelah diundangkan, yaitu pada 2 Januari 2026. Ini sekaligus menggantikan KUHP lama yang berasal dari warisan kolonial Belanda. Ia menyatakan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada awal Januari 2026 sudah sangat tepat.
Dalam kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, penegakan hukum diharapkan makin menjunjung tinggi keadilan yang manusiawi bagi seluruh rakyat Indonesia. Heikal juga menyampaikan bahwa seluruh pengurus Propindo di berbagai daerah menyatakan sikap yang sama, yakni mendukung sepenuhnya implementasi KUHP dan KUHAP baru tersebut.
Ia berharap penegakan hukum di Indonesia ke depan dapat berjalan lebih humanis serta mampu menjaga marwah Negara Kesatuan Republik Indonesia di kancah internasional. Heikal menyinggung panjangnya sejarah peradaban hukum di Nusantara. Menurutnya, nilai-nilai hukum adat dan hukum agama yang berkembang sejak ribuan tahun lalu turut menjadi bagian penting dalam pembentukan hukum nasional, termasuk yang kini termaktub dalam KUHP dan KUHAP baru.
Dia menilai semangat utama lahirnya regulasi hukum pidana yang baru adalah untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, meningkatkan produktivitas, serta mengarahkan kemajuan bangsa secara berkelanjutan. Ia berharap pernyataan sikap ini dapat memberikan pemahaman yang lebih akurat kepada masyarakat mengenai status dan arah penegakan hukum di Indonesia.
Kelebihan dan Tujuan KUHP dan KUHAP Baru
Beberapa hal yang menjadi fokus utama dari KUHP dan KUHAP baru antara lain:
- Prinsip Kemanusiaan: Regulasi ini dirancang agar lebih menghargai hak asasi manusia dan menjunjung martabat setiap individu.
- Keadilan yang Beradab: Sistem peradilan yang lebih transparan dan tidak memihak, sehingga semua pihak merasa diadili secara adil.
- Peningkatan Produktivitas: Dengan aturan yang lebih jelas dan pasti, masyarakat dan pelaku usaha bisa lebih fokus pada pengembangan ekonomi.
- Kemajuan Bangsa: Regulasi ini diharapkan menjadi landasan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan bangsa secara berkelanjutan.
Selain itu, KUHP dan KUHAP baru juga mencerminkan nilai-nilai lokal yang telah ada sejak dulu. Hal ini menunjukkan bahwa hukum nasional tidak hanya didasarkan pada konsep modern, tetapi juga mempertimbangkan tradisi dan budaya yang telah lama berkembang di Indonesia.
Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia
Dengan penerapan KUHP dan KUHAP baru, diharapkan penegakan hukum di Indonesia akan lebih efektif dan akuntabel. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan negara.
Heikal menegaskan bahwa dukungan penuh dari organisasi seperti Propindo menunjukkan bahwa para praktisi hukum siap mendukung dan memperkuat implementasi regulasi baru ini. Dengan begitu, diharapkan tercipta sistem hukum yang lebih baik dan berkontribusi positif terhadap kemajuan bangsa.
