Kepemimpinan Kades Kalimo’ok disorot LPKP2HI dan Beberapa Media dalam Memediasi Persoalan Warganya
SUMENEP, Media Awas|Persoalan warga yang tidak kunjung selesai, antara pemilik usaha dagang pangkalan kayu berinisial (S) dengan warga desa terdekat berinisial (D) di Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Tinur.
Permasalahan yang terjadi dikarenakan (S) dengan mengoperasikan mesin pemotong kayu (Serkal) mengakibatkan kebisingan yang mengganggu keluarga (D) karena lokasi rumahnya terdekat.
Beberapa bulan yang lalu kedua belah pihak sudah dimediasi oleh Kades Kalimo’ok yang diikat dengan selembar kesepakatan serta ditandatangani oleh kedua belah pihak, saksi dan mengetahui Maryono selaku Kades Kalimo’ok.
Mengutip dari isi kesepakatan bahwa pihak pemilik usaha pangkalan kayu tidak akan mengoperasikan mesin sarkal lagi dan bisa meneruskan usaha jual beli kayu di pangkalannya.
Kesepakatan tersebut berkekuatan hukum karena bermaterai, dan perkembangan situasinya menjadi tidak kondusif lagi karena (S) mengabaikan kesepakatan yang dibuat dengan mengoperasikan mesin serkalnya lagi.
Hal itu memancing emosional (D) sehingga melaporkan ke pemerintah Desa Kalimo’ok dengan harapan agar Pemdes Kalimo’ok dapat memfasilitasi dan menindaklajuti laporannya.
Selain itu, warga desa yang dimaksud juga mengadukan peristiwa yang terjadi kepada Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia ( LPKP2HI ) yang bersekretariat di perumahan Kalimo’ok.
Menindaklanjuti aduan, LPKP2HI yang diketuai oleh Bambang Riyadi SH bersama beberapa media mendatangi Balai Deaa Kalimo’ok untuk mengawal laporan ( D ) ke Kades Kalimo’ok.
Namun sangat disayangkan menurut salah seorang perangkat desa yang ada di balai, Kades tidak di tempat kerjanya melainkan di rumahnya karena ada pelayanan masyarakat terkait realisasi program digitalisasi KTP, dan pembuatan data identitas warga berbarcode oleh pihak Disdukcapil Sumenep yang ditempatkan di halaman rumah Kades.
” Pak Kades ada di rumahnya Pak, karena ada pelayanan rekam digital dari Disdukcapil “, ungkapnya. Kamis (15/06/2023)
Keesokan harinya, LPKP2HI bersama media Awas dan beberapa media lain kembali mendatangi balai desa, namun lagi – lagi Kades terlihat di rumahnya, tidak di balai desa karena pelayanan digitalisasi masih belum selesai.
Sehingga Bambang panggilan akrapnya selaku Ketua LPKP2HI bersama media terpaksa mendatangi rumah Kades pada hari Jum’at, tanggal 16/06/2023 sekira Pukul 09.30 WIB dengan tujuan mendesak Kades agar segera memfasilitasi dan memediasi permasalahan warganya di wilayah kewenangannya.
Disela – sela pelayanan Maryono selaku Kades Kalimo’ok mengatakan saat dikonfirmasi bahwa terkait persoalan itu sudah dilakukan mediasi berkali – kali oleh Pemdes. Namun keduanya sama – sama ngotot.
” Saya sudah berkali – kali turun untuk menjelaskan dan memberikan pemahaman, terus gimana lagi kalau sudah sama – sama tidak mengindahkan”. Tuturnya.
Menurut Kades, dirinya sudah melibatkan pihak Kamtibmas polsek Kalianget untuk membantu pada saat itu.
Diakui oleh Kades sebelumnya memang belum pernah dilakukan mediasi dengan mempertemukan kedua pihak, karena khwatir terjadi hal yang tidak diinginkan, sehingga dilakukan secara terpisah.
” Saya akan menjadwalkan mungkin hari Kamis tidak bisa hari Senin, akan mempertemukan keduanya, karena harus koordinasi dulu dengan pihak keamanan dari Polsek dan juga Danramil Kalianget serta Pihak Kecamatan “, Kata Kades. Jum’at ( 16/06/2023 )
Dikesempatan yang berbeda Bambang Riyadi selaku Ketua LPKP2HI menyampaikan kepada media Awas, kalau dirinya akan mengawal perkembangan permasalahan yang harus diselesaikan oleh Pemdes Kalimo’ok.
” laporan warga, apabila tidak segera ditindaklanjuti khawatir terjadi insiden yang tidak diinginkan bersama “, tegas Bambang.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan kalau sudah koordinasi dan komunikasi dengan pihak Polsek, dan DLH terkait perkembangan dari kesepakatan yang dibuat serta kelengkapan administrasi pendirian usaha yang berdampak terhadap lingkungan.
Dalam hal ini Kades seharusnya jangan pasrah dengan upaya sebelumnya yang dilakukan apabila kedua pihak masih belum kondusif. Notabanenya Kades sebagai pemimpin di Desanya dan sebagai orang tua untuk warganya, sehingga dibutuhkan kreatifitas berfikir dalam melalukan langkah – langkah sesuai prosedur dan regulasinya.
Perlu diketahui bahwa jabatan Kades dalam pemerintahan desa bukan hanya sebagai pengelola anggaran desa untuk kesejahteraan dan peningkatan desanya, melainkan juga harus mampu menyelesaikan persoalan yang terjadi baik di internal Pemdes maupun di tengah – tengah masyarakatnya. Semua itu bagian dari tugas Kades dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya.
Menurut Ketua LPKP2HI, seorang Kades harus mau mengabdikan dirinya untuk kepentingan masyarakat di atas kepentingan dirinya sendiri, lebih – lebih dalam mengedepankan persoalan warga harus tanggap dalam memediasinya.
” Jangan ada bahasa, silahkan kalau sudah tidak mau dan saling ngotot dilanjutkan laporan Polisi. Hal itu sangat tidak pantas dilontarkan seorang Kades sebelum dilakukan tahapan mediasi di Pemdes Kalimo’ok “, terang Ketua LPKP2HI. ( Mul )