Daerah

Mengintensifkan Sosialisasi dan Edukasi, Satpol PP Kabupaten Tulungagung Fokus Perangi Rokok Ilegal


Tulungagung, MediaAwas – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung kembali menguatkan upaya mereka dalam memberantas perdagangan rokok ilegal melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi di berbagai lokasi. Langkah ini menunjukkan keseriusan Satpol PP dalam menangani akar permasalahan terkait rokok ilegal.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Sony Welly Ahmadi, dan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Mohammad Ernu, menekankan pentingnya kerjasama antara Satpol PP dan masyarakat dalam memerangi rokok ilegal. Mereka menjelaskan bahwa rokok ilegal menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan juga merugikan negara.

“Kabupaten Tulungagung diharapkan dapat mengatasi peredaran rokok ilegal dengan menggalang kerjasama yang erat antara Satpol PP dan masyarakat,” kata Sony Welly Ahmadi dalam konfirmasinya pada Selasa (13/06/2023).

Kegiatan sosialisasi terbaru dilakukan di Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung pada Rabu (31/5/2023) lalu, melibatkan Linmas, perangkat desa, pengusaha rokok, pemilik toko kelontong, dan masyarakat umum. Selain itu, kegiatan serupa juga dilaksanakan di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung pada (12/06/2023), serta beberapa lokasi lainnya.

Mohammad Ernu menjelaskan bahwa masyarakat diberikan pemahaman mengenai rokok ilegal, termasuk ciri-ciri yang perlu diwaspadai. Beberapa ciri rokok ilegal antara lain tidak dilengkapi pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Diharapkan dengan pengetahuan ini, masyarakat dapat lebih peka terhadap peredaran rokok ilegal.

“Paparan kami memberikan detail tentang ciri-ciri dan peraturan terkait, sehingga masyarakat dapat menolak penawaran rokok ilegal yang didistribusikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Mohammad Ernu.

Selain itu, Satpol PP Kabupaten Tulungagung menjelaskan bahwa perdagangan rokok ilegal, baik produk dalam negeri maupun impor, melanggar pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Pengedar rokok ilegal dengan ciri-ciri tersebut dapat dijerat pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun, dan denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

“Selain menginformasikan ciri-ciri rokok ilegal, kami juga menjelaskan sanksi yang berlaku,” tegas Mohammad Ernu.

Agenda selanjutnya yang direncanakan oleh Satpol PP Kabupaten Tulungagung adalah melanjutkan kegiatan sosialisasi dan edukasi pemberantasan rokok ilegal di berbagai desa dan kecamatan lainnya di wilayah Kabupaten Tulungagung.

“Upaya ini dilakukan sebagai langkah berkelanjutan dalam menciptakan kesadaran masyarakat dan menekan peredaran rokok ilegal,” ujar Sony Welly Ahmadi.

Satpol PP berharap melalui sosialisasi dan edukasi ini, masyarakat akan semakin sadar akan bahaya rokok ilegal dan terlibat aktif dalam upaya memberantasnya. Partisipasi masyarakat menjadi kunci penting dalam menekan peredaran rokok ilegal.

“Dengan demikian, ketika ada rokok ilegal yang beredar dengan berbagai modus, masyarakat sudah siap untuk menolaknya,” tandas Mohammad Ernu.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *