Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Kembali Diungkap Polsek Sungkai Utara 


 

Mediaawas.com LAMPUNG UTARA :

Polsek Sungkai Utara, Lampung Utara

mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan RP warga Desa Negara Kemakmuran Kecamatan Hulu Sungka, Lampung Utara dengan mengamankan berbagai jenis Rokok yang di ambil pelaku dari rumah korban sebagai barang bukti kejahatan dari tangan pelaku,

Sabtu 15 Maret 2025.

Kapolsek Sungkai Utara AKP Mardian, SH, mewakili Kapolres Lampura, AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan setelah melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, didapatkan informasi bahwa pelaku sudah pulang dan berada di warung di Desa Negara Kemakmuran.

“Anggota mengamankan terduga pelaku dan terduga pelaku mengakui perbuatanya,” dalam press rillisnya .

Untuk kronologis kejadian pada  Jumat 26 Desember 2022 sekitar pukul 19.00 wib di rumah korban di Desa Negara Ratu Kec. Hulu Sungkai Kab.Lampung Utara. pelaku masuk pada saat korban sedang ke Bandar Lampung. Saat pulang korban melihat pintu belakang rumah sudah dalam keadaan adaan terbuka dan korban memeriksa laci penyimpanan uang sebesar Rp.3.300.000,.(Tiga juta tiga ratus ribu rupiah) Sudah tidak ada lagi lalu korban mengecek etalase rokok di warung milik korban sudah banyak yang hilang dengan berbagai merk Rokok

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.18.300.000,.(Delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah) dan Pelapor Melaporkan Kejadian tersebut Kepolsek Sungkai Utara pada tanggal 30 Desember 2022,” dalam keterangan rilisnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan setelah dilakukan pengembangan pelaku mengakui sering melakukan pencurian rumah kosong yang ditinggal penhuninya dan mengambil berbagai macam barang.

Untuk sementara pelaku di amankan di Polsek Sungkai Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna sidik dan pengembangan kasus oleh penyidik. ( Beni Setiawan)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *