Kurang Dari 24 Jam Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Pencurian Di Toko Roti
Tim Sat Reskrim Polres Lampung Utara yang menerima laporan dari pihak toko segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat. Identitas pelaku diketahui berinisial (R), warga Pelangi II, Kelapa Tujuh, Kotabumi.
Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap (R) yang tidak melawan saat diamankan. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (R) dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman penjara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, mengapresiasi keberhasilan tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim dalam menangani kasus ini dengan cepat. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian kriminal yang terjadi di Wilayah Hukumnya. Pihak Polres Lampung Utara memastikan akan terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Lampung Utara, Ujarnya(*).(Beni Setiawan)